Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 17 Maret 2025 | 20:46 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerbitkan ingub larangan penjualan miras online mulai Rabu (30/10/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Open house harus dipromosikan secara luas agar masyarakat tahu dan tertarik untuk hadir. Pemanfaatan media sosial, pengumuman di tempat umum, dan kerja sama dengan komunitas lokal bisa membantu.

Aksesibilitas

Lokasi dan waktu pelaksanaan open house harus mempertimbangkan kemudahan akses bagi masyarakat dari berbagai kalangan.

Evaluasi dan Tindak Lanjut

Baca Juga: Sleman Siap Sambut Pemudik, Perbaikan Jalan Dikebut jelang Lebaran 2025

Setelah open house, penting untuk mengevaluasi respons masyarakat dan menindaklanjuti masukan yang diberikan. Ini menunjukkan bahwa pejabat benar-benar mendengarkan dan peduli.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More