Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penjualan bahan petasan di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman ditangkap polisi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan menjual bahan peledak petasan atau mercon.

"Ya ini kasus terkait tindak pidana menyimpan atau menguasai, membawa sesuatu bahan peledak," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu.

Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di area Gamping, Sleman. Tanpa basa-basi, pemuda tersebut langsung diringkus oleh kepolisian.

Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online

"Kita lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Bowo menuturkan yang bersangkutan baru pertama kali menjual bubuk petasan tersebut. Pelaku RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online.

"Jadi yang bersangkutan membeli dari online 1 kg Rp200 rb. Kemudian dijual 1 kg Rp350 ribu. Kalau per ons dijual Rp35 ribu," ucapnya.

"Keterangan tersangka baru pertama kali menjual tetapi tersangka sudah pernah sebelumnya membeli namun tidak dijual tapi dibuat petasan sendiri," tambahnya.

Bowo memastikan masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Dia bilang identitas yang bersangkutan sudah diketahui.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Begini Langkah DLH Sleman Atasi Lonjakan Sampah Rumah Tangga

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual [bahan petasan] kepada tersangka. Ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.]

Ilustrasi petasan meledak. Saat penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu. (Pixabay)

Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.

"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Pastikan Tindak Tegas

Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.

"Kami tetap akan melakukan tindakan tegas apabila kami mendapatkan menyalakan petasan atau menjual obat petasan. Kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya represif dan kami laksanakan proses hukum lebih lanjut," tegas Bowo.

Selain berbahaya, sudah ada banyak warga yang mengeluhkan terkait kebisingan suara mercon itu. Belum lagi sudah ada beberapa korban anak yang terluka akibat terkena ledakan petasan selama bulan Ramadan ini.

"Karena kejadian ada beberapa anak-anak yang sudah menjadi korban dan masyarakat yang tergganggu dengan menyalakan petasan ini sangat banyak yang sudah komplain ke kepolisian," ujarnya.

"Sehingga kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya tindakan tegas untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Load More