SuaraJogja.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir buka suara terkait ditemukannya tujuh produk makanan bersertifikat halal yang masih mengandung babi. Menurut Haedar, kasus tersebut dinilai merusak integritas bangsa.
"Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. Ini menyangkut nilai spiritual, sosial, dan moral dalam masyarakat kita. Mari bangun ekosistem bisnis yang etis, transparan, dan bertanggung jawab," papar Haedar di Yogyakarta, Selasa (22/4/2025).
Haedar pun menyampaikan keprihatinan atas munculnya praktik tidak etis dalam industri pangan tersebut. Ternyata Tidak hanya makanan yang dicampur dengan bahan berbahaya seperti plastik yang bermunculan saat ini.
Dengan adanya makanan bersertifikat halal namun masih mengandung babi, kasus tersebut tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai nilai-nilai spiritual dan sosial bangsa yang mayoritas religius.
Karenanya Haedar meminta seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, menjunjung tinggi transparansi, etika dalam melakukan usahanya. Selain itu bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk.
Haedar juga berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat, berbasis nilai moral, dan bertanggung jawab terhadap publik. Sebab kehalalan produk bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin dari integritas bangsa.
"Kami serahkan persoalan sertifikasi halal pada Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal karena otoritasnya memang di sana. Harapan kami, seluruh pelaku usaha menjunjung, kehalalan, dan kebaikan," tandasnya.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengumumkan sebanyak 9 produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Produk olahan yang diduga mengandung unsur babi tersebut yakni beragam merek marshmallow. Padahal sebagian ada yang telah mengantongi sertifikat halal.
Baca Juga: Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
Atas hasil pengawasan, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Hal itu dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan atau peptida spesifik porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan terdapat 7 produk diantaranya yang telah bersertifikat halal. Ia pun menyebut telah memberi sanksi mencabut izin edar serta menarik produknya dari pasaran.
"Sertifikat halal merupakan representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang telah diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten sehingga produknya benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," jelasnya.
Haikal menyebut dari 9 produk terdapat 7 produk yang telah bersertifikat halal kemudian 2 batch produk dari 2 produk tidak bersertifikat halal.
Terkait temuan tersebut BPJPH akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.
Koordinasi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama nomor 10 Tahun 2024 BPJPH dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 BPOM mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Hal ini juga selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk 2 produk lain yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi prduk, BPOM telah menerbitkan sanksi peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow rasa leci, jeruk, stroberi, anggur, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan-red) dan Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila.
Sementara dua produk yang belum bersertifikasi halal namun juga terdeteksi mengandung unsur babi yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. BPJPH pun menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk