Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 17:35 WIB
Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto saat memberi keterangan di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko.

"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.

Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.

Baca Juga: 5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Load More