Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Mei 2025 | 14:11 WIB
Sejumlah siswa melintasi SMPN 10 Yogyakarta, Rabu (7/5/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

"Jangan sampai kita terjebak pada pernyataan-pernyataan yang di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Jadi kita coba secara jernih, secara ya katakanlah hati-hati, biar tidak merugikan semua pihak," ucapnya.

"Nah itu sekarang lagi diklarifikasi. Untuk lengkapnya, teman-teman nanti bisa ke provinsi. Nanti akan dijawab lebih tuntas dan jauh lebih detail daripada saya. Biar tidak menimbulkan polemik, nanti langsung ke dinas provinsi saja. Nanti semuanya akan diterangkan di sana," paparnya.

Untuk diketahui, pada tahun ajaran 2025/2026 ini, nilai ASPD di DIY digunakan sebagai salah satu alat ukur seleksi masuk ke jenjang berikutnya, seperti SMA dan SMK.

Meski tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, nilai ASPD menjadi bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMA/SMK. Dalam jalur prestasi, hasil ASPD dapat menjadi salah satu faktor penentu, bersama dengan nilai rapor.

Baca Juga: Skandal ASPD Jogja Bocor, Kepala SMPN 10 Akui Ada Kemiripan Soal

Berdasarkan informasi dari laman Disdikpora DIY, ASPD bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembelajaran siswa pada jenjang SMA dan SMK sekaligus menjadi instrumen untuk mengukur standar mutu pendidikan di wilayah DIY.

Asesmen ini juga menjadi bagian penting dari pengembangan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan lokal dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan.

Proses ASPD dirancang dengan teliti untuk mencerminkan kemampuan peserta didik dalam aspek kognitif, berpikir kritis, dan penyelesaian masalah.

Load More