SuaraJogja.id - Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo akhirnya bertemu dengan ratusan juru parkir (jukir) dan pedang Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali.
Didampingi Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan, Hasto berdiskusi mengenai nasib jukir dan pedagang selama beberapa jam di lantai 2 TKP ABA, Kamis (15/5/2025).
Dalam diskusi tersebut, jukir dan pedagang tetap menolak dipindahkan ke Ketandan ataupun Pasar Batikan seperti yang ditawarkan Pemda DIY beberapa waktu lalu.
Meski perpanjangan kontrak sewa di TKP ABA sudah selesai pada 13 Mei 2025 kemarin, mereka bersikukuh tetap melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Hasto sempat tidak bisa menyembunyikan emosinya dan menitikkan air mata saat menggambarkan beratnya proses relokasi ini.
Apalagi hal itu karena menyangkut nasib masyarakat kecil yang bergantung pada lokasi tersebut untuk mengais rezeki.
"Spontan saja. Kalau mendengarkan mereka, saya membayangkan jadi mereka. Ketika kita membikin pasar baru, itu tidak mudah," ujarnya dengan suara bergetar.
Karenanya Hasto pun memberikan opsi lain agar jukir dan pedagang tetap bisa mendapatkan pendapatan.
Salah satunya merelokasi mereka ke eks atau bekas Menara Kopi di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 421 Kuda Andong Malioboro Diperiksa, Apa Saja Temuan Petugas?
"Kita sudah melewati batas waktu [kontrak], mau tidak mau harus ada solusi," ujarnya.
Menurutnya, keputusan relokasi ke bekas Menara Kopi dilakukan setelah melalui diskusi intensif antara Pemkot dan Pemprov DIY.
Lokasi di sekitar Menara Kopi, Kotabaru, menjadi opsi paling masuk akal dan memungkinkan untuk menampung para pedagang dan jukir karena dekat dengan kawasan Malioboro sebagai jantung Kota Yogyakarta.
Lahan di kawasan tersebut berada tak jauh dari SD Kanisius dan berseberangan dengan gereja. Akses jalan masuk pun cukup memadai.
"Tempat itu luas, bisa di-upgrade, marketable, dan memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, baik pedagang maupun jukir," jelasnya.
Untuk membantu proses transisi, lanjut Hasto, pemkot memberikan masa penggunaan gratis selama dua tahun kepada para pedagang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK