SuaraJogja.id - Sejak Januari hingga 20 April 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 50 pelanggar berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas. Khusus warga lokal, identitas mereka dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Data tersebut akan menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran berulang di masa mendatang.
Sementara itu, bagi wisatawan luar daerah, penindakan dilakukan secara persuasif dengan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka belum mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro.
Walaupun Perda KTR memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, Satpol PP Kota Yogyakarta belum berencana menerapkannya dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro dan menambah personel saat akhir pekan maupun libur panjang.
Mereka juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan area khusus merokok di Malioboro agar para perokok tetap memiliki tempat yang sesuai aturan.
Dodi berharap, masyarakat khususnya warga lokal bisa menjadi contoh dalam menaati aturan kawasan tanpa rokok ini. Hal itu juga untuk memastikan wisatawan lain tak terganggu dengan rokok.
"Kami tidak melarang merokok, tapi mohon lakukan di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.
Aturan larangan merokok di Malioboro ini sudah diketahui sepenuhnya oleh Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2.
Seluruhnya melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejak 15 Februari 2024 di Grage Hotel Yogyakarta.
Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi