Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 April 2025 | 21:59 WIB
Warga berwisata di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraJogja.id - Sejak Januari hingga 20 April 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 50 pelanggar berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah.

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas. Khusus warga lokal, identitas mereka dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat: Kenangan Kunjungan ke Indonesia & Seruan Perdamaian Abadi di Hati Umat Yogyakarta

Data tersebut akan menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran berulang di masa mendatang.

Sementara itu, bagi wisatawan luar daerah, penindakan dilakukan secara persuasif dengan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka belum mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro.

Walaupun Perda KTR memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, Satpol PP Kota Yogyakarta belum berencana menerapkannya dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Kawasan Malioboro yang sering ramai didatangi pengemis, gelandangan dan manusia silver selama Ramadan, Jumat (28/2/2025). Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro dan menambah personel saat akhir pekan maupun libur panjang.

Mereka juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.

Baca Juga: Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan area khusus merokok di Malioboro agar para perokok tetap memiliki tempat yang sesuai aturan.

Load More