SuaraJogja.id - Sejak Januari hingga 20 April 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 50 pelanggar berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas. Khusus warga lokal, identitas mereka dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Data tersebut akan menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran berulang di masa mendatang.
Sementara itu, bagi wisatawan luar daerah, penindakan dilakukan secara persuasif dengan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka belum mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro.
Walaupun Perda KTR memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, Satpol PP Kota Yogyakarta belum berencana menerapkannya dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro dan menambah personel saat akhir pekan maupun libur panjang.
Mereka juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan area khusus merokok di Malioboro agar para perokok tetap memiliki tempat yang sesuai aturan.
Dodi berharap, masyarakat khususnya warga lokal bisa menjadi contoh dalam menaati aturan kawasan tanpa rokok ini. Hal itu juga untuk memastikan wisatawan lain tak terganggu dengan rokok.
"Kami tidak melarang merokok, tapi mohon lakukan di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.
Aturan larangan merokok di Malioboro ini sudah diketahui sepenuhnya oleh Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2.
Seluruhnya melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejak 15 Februari 2024 di Grage Hotel Yogyakarta.
Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
Pihaknya berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro.
Sehingga ke depannya baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
"Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Dimana di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!