SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pengawasan terkait dengan kondisi kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 2025.
Seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Jogja wajib disertai surat keterangan sehat.
"Seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Yogyakarta, baik untuk dijual maupun dipotong, wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah dari otoritas kesehatan hewan daerah asal," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Minggu (25/5/2025)
Sri mengaku telah melakukan pemantauan di sejumlah peternakan dan titik penjualan hewan kurban yang ada.
Hal itu sekaligus sebagai upaya edukasi kepada para penjual hewan kurban serta takmir masjid atau panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban.
Sehingga dapat memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan dan ketentuan teknis lainnya.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara umum.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami standar kesehatan hewan dan tata laksana penyembelihan yang sesuai syariat dan protokol kesehatan hewan," ujarnya.
Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2024, jumlah titik penjualan dan titik pemotongan hewan kurban, serta jumlah hewan yang dikurbankan di Kota Jogja, terus mengalami peningkatan.
Sri mengungkapkan per tanggal 22 Mei 2025, tercatat ada sebanyak 46 titik pantau dengan total 835 ekor hewan kurban yang telah terpantau.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
Sebagai bentuk pengaturan dan pengendalian kegiatan kurban di Kota Yogyakarta, telah diterbitkan pula Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 Tahun 2025 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau Zoonosis Dalam Rangka Hari Raya Iduladha Tahun 1446 H / 2025 M.
"Seluruh pelaku usaha yang menjual hewan kurban, khususnya di pasar tiban, wajib mengantongi izin dari lurah dan Kemantren setempat," tegasnya.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya
Terkait pemotongan hewan kurban terkhusus di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan, masyarakat dapat mendaftarkan hewannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kontak pendaftaran dapat dilakukan melalui call center di nomor (0274) 49754 atau 0821 4123 2770.
Sementara untuk tempat pemotongan yang dilaksanakan di luar RPH, seperti di masjid atau lokasi lain, tidak memerlukan izin khusus. Namun tetap wajib dilakukan pemberitahuan.
Pemberitahuan dapat dilakukan melalui formulir daring di tautan: https://s.id/PEMBERITAHUAN-KURBAN-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais