SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pengawasan terkait dengan kondisi kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 2025.
Seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Jogja wajib disertai surat keterangan sehat.
"Seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Yogyakarta, baik untuk dijual maupun dipotong, wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah dari otoritas kesehatan hewan daerah asal," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Minggu (25/5/2025)
Sri mengaku telah melakukan pemantauan di sejumlah peternakan dan titik penjualan hewan kurban yang ada.
Hal itu sekaligus sebagai upaya edukasi kepada para penjual hewan kurban serta takmir masjid atau panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban.
Sehingga dapat memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan dan ketentuan teknis lainnya.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara umum.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami standar kesehatan hewan dan tata laksana penyembelihan yang sesuai syariat dan protokol kesehatan hewan," ujarnya.
Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2024, jumlah titik penjualan dan titik pemotongan hewan kurban, serta jumlah hewan yang dikurbankan di Kota Jogja, terus mengalami peningkatan.
Sri mengungkapkan per tanggal 22 Mei 2025, tercatat ada sebanyak 46 titik pantau dengan total 835 ekor hewan kurban yang telah terpantau.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
Sebagai bentuk pengaturan dan pengendalian kegiatan kurban di Kota Yogyakarta, telah diterbitkan pula Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 Tahun 2025 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau Zoonosis Dalam Rangka Hari Raya Iduladha Tahun 1446 H / 2025 M.
"Seluruh pelaku usaha yang menjual hewan kurban, khususnya di pasar tiban, wajib mengantongi izin dari lurah dan Kemantren setempat," tegasnya.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya
Terkait pemotongan hewan kurban terkhusus di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan, masyarakat dapat mendaftarkan hewannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kontak pendaftaran dapat dilakukan melalui call center di nomor (0274) 49754 atau 0821 4123 2770.
Sementara untuk tempat pemotongan yang dilaksanakan di luar RPH, seperti di masjid atau lokasi lain, tidak memerlukan izin khusus. Namun tetap wajib dilakukan pemberitahuan.
Pemberitahuan dapat dilakukan melalui formulir daring di tautan: https://s.id/PEMBERITAHUAN-KURBAN-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib
-
Sekolah Rakyat DIY di Tahun Ajaran Baru, 275 Siswa Diterima, Pemda Siapkan MOS Berkualitas
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya