SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pengawasan terkait dengan kondisi kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 2025.
Seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Jogja wajib disertai surat keterangan sehat.
"Seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Yogyakarta, baik untuk dijual maupun dipotong, wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah dari otoritas kesehatan hewan daerah asal," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Minggu (25/5/2025)
Sri mengaku telah melakukan pemantauan di sejumlah peternakan dan titik penjualan hewan kurban yang ada.
Hal itu sekaligus sebagai upaya edukasi kepada para penjual hewan kurban serta takmir masjid atau panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban.
Sehingga dapat memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan dan ketentuan teknis lainnya.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara umum.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami standar kesehatan hewan dan tata laksana penyembelihan yang sesuai syariat dan protokol kesehatan hewan," ujarnya.
Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2024, jumlah titik penjualan dan titik pemotongan hewan kurban, serta jumlah hewan yang dikurbankan di Kota Jogja, terus mengalami peningkatan.
Sri mengungkapkan per tanggal 22 Mei 2025, tercatat ada sebanyak 46 titik pantau dengan total 835 ekor hewan kurban yang telah terpantau.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
Sebagai bentuk pengaturan dan pengendalian kegiatan kurban di Kota Yogyakarta, telah diterbitkan pula Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 Tahun 2025 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau Zoonosis Dalam Rangka Hari Raya Iduladha Tahun 1446 H / 2025 M.
"Seluruh pelaku usaha yang menjual hewan kurban, khususnya di pasar tiban, wajib mengantongi izin dari lurah dan Kemantren setempat," tegasnya.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya
Terkait pemotongan hewan kurban terkhusus di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan, masyarakat dapat mendaftarkan hewannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kontak pendaftaran dapat dilakukan melalui call center di nomor (0274) 49754 atau 0821 4123 2770.
Sementara untuk tempat pemotongan yang dilaksanakan di luar RPH, seperti di masjid atau lokasi lain, tidak memerlukan izin khusus. Namun tetap wajib dilakukan pemberitahuan.
Pemberitahuan dapat dilakukan melalui formulir daring di tautan: https://s.id/PEMBERITAHUAN-KURBAN-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah