SuaraJogja.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas UMKM Korban Pandemi Covid-19 kembali turun ke jalan.
Para korban yang tengah berjuang untuk kembali bangkit dari keterpurukan pasca pandemi tersebut mendatangi sejumlah instansi seperti kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY dan DPRD DIY, Selasa (27/5/2025).
Mereka juga melakukan longmarch di kawasan Tugu Pal Putih.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut adanya penghapusan hutang selama pandemi Covid-19.
Sebab mereka tidak masuk dalam program penghapusan hutang petani, UMKM dan nelayan yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita pernah audensi 6 Maret [2025] lalu, tapi di lapangan kami tetap disepelekan bank-bank [pemberi kredit]. Tetap mereka [bank] melakukan pelelangan dan sebagainya," papar Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo disela aksi.
Menurut Setyo, meski saat ini kondisi ekonomi Indonesia berat, namun kondisi ekonomi UMKM yang terdampak pandemi juga tak kalah berat.
Ratusan UMKM terdampak pandemi yang pernah dijanjikan penghapusan hutang dalam realisasinya pada masa pemerintahan Prabowo tidak juga dapat kepastian.
Padahal ratusan pelaku usaha diketahui mengalami kredit macet selama pandemi akibat hilangnya pemasukan.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
Pandemi Covid-19 merupakan masa yang paling berat bagi pelaku UMKM karena mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada perbankan.
Saat ini ada sekitar 518 pelaku UMKM yang terdata mengalami permasalahan kredit macet.
Mereka tidak bisa mengikuti program penghapusan hutang dari Prabowo karena kasus kredit macet mereka belum terjadi 5 tahun lebih.
Ancaman sita dan lelang aset dari perbankan pun menghantui para pelaku usaha. Mereka sering didatangi debt collector dan melakukan pengancaman.
"Ini pemerintahan terkesan lupa setelah ini. Kita di bawah ini yang didatangi itu orang-orang [debt collector] yang serem-serem," ujarnya.
Karenanya para pelaku UMKM berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan. Salah satunya melakukan hapus tagih bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Perbankan pun diharapkan tidak melakukan tindakan represif. Mereka tidak bisa serta merta melelang aset UMKM dengan harga dibawah standar, serta memasang plang penyitaan usaha maupun usaha bangkrut.
"Ada [pelaku UMKM] yang lumpuh itu, pakai kursi roda itu, Gumarti, itu dia ya dikejar-kejar, ditempel-tempeli tulisan dalam pengawasan perbankan, gagal bayar, langsung mati bisnisnya. Nah, itu kan tidak boleh," ungkapnya.
Setyo menyebutkan, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak Covid-19.
Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet.
Namun kebijakan itu belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM korban Covid-19.
Mestinya UU bisa memberikan perlindungan untuk UMKM.
Selain itu memberi kemudahan bagi UMKM seperti akses modal, teknologi, pasar, dan sebagainya. Pemerintah juga perlu menjamin pemberdayaan UMKM.
"Kami meminta agar perlakukan UMKM korban pandemi Covid 19 jangan seperti kondisi normal, karena perlu perlakuan khusus," imbuhnya.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 nyaris melumpuhkan seluruh sektor usaha. Namun tak sedikit juga yang tetap bertahan meski pincang.
Setelah mengalami hantaman hebat selama pandemi Covid-19, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta secara perlahan mulai bangkit.
Beberapa tahun pasca pandemi, terdapat dua kelompok utama pelaku UMKM: mereka yang berhasil bertahan dan tumbuh, serta mereka yang masih berjuang untuk pulih sepenuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
Terkini
-
Parkir ABA Ketandan: Lebih Kecil, Bertahap, Tapi Lebih Canggih? Ini Rinciannya
-
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
-
32 Komunitas Berlaga di BRImo SIP Padel League 2025, BRI Dukung Generasi Muda Aktif untuk Sehat!
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
-
APBD Bantul 2025 Naik: Wabup Ungkap Alasan dan Dampaknya