Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:38 WIB
Polisi mengolah TKP kasus kecelakaan antara mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM di Jalan Palagan. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan polisi menaikkan status pengemudi mobil BMW menjadi tersangka.

Adapaun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Pertimbangan pertama yakni terkait keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Total ada enam saksi yang sudah diperiksa mengenai kasus itu.

"Yang pasti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan pemeriksaan dari diduga tersangka sendiri, saksi-saksi yang di sana," kata Ihsan, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka

Kemudian dikuatkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP sendiri dilakukan dua kali pertama oleh Satlantas Polresta Sleman kemudian disusul siang tadi oleh asistensi Polda DIY dengan tim traffic accident analysts (TAA).

"Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA tadi, itu yang menjadi dasar sehingga kasus ini, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," ucapnya.

Ihsan memastikan bahwa pengemudi BMW telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara terkait dengan pajak kendaraan yang diduga habis masih akan dicek lagi.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan

"Nanti bisa ditanyakan ke Polres Sleman ya. Iya, ini kan cuma rilis awal ya, rilis awal. Nanti secara lengkap konpers nanti dari Polres Sleman. Dalam waktu dekat," ucapnya.

"Karena kan harus memanggil dulu nih, memanggil yang diduga tadi, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan dari pemeriksaan itulah nanti akan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Adapun kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni Honda Vario nomor polisi B-3373-PCG, lalu mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC serta Mobil Honda CRV nopol AB-1623-JR.

Peristiwa bermula saat sepeda motor honda hario melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan.

"Sebelum terjadi kecelakaan diduga pengendara sepeda Honda Vario bermaksud berputar arah ke arah selatan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Sabtu (24/5/2025).

Namun bersamaan dengan itu dari arah yang sama atau tepat di belakangnya melaju Mobil BMW.

Akibat jarak yang sudah dekat pengemudi Mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor.

"Sehingga sepeda motor Honda Vario terpental kemudian Mobil BMW oleng ke kanan membentur Mobil Honda CRV yang terparkir di tepi timur jalan," ungkapnya.

Pengemudi mobil BMW, laki-laki berinisial CPP (21) yang diketahui seorang mahasiswa UGM asal Jakarta Selatan tidak mengalami luka dalam kecelakaan ini. 

Begitu pula dengan pengemudi Honda CRV, TRR (28) seorang karyawan swasta asal Yogyakarta, yang saat itu tidak berada di dalam mobil.

Namun nahas pengendara honda vario yakni seorang mahasiswa yang juga dari UGM asal Depok, Jawa Barat berinisial AEA (19) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui mengalami luka parah berupa cedera kepala berat, bibir atas sobek, memar di paha kiri, dan luka lecet di tangan kiri.

"[Pengendara motor] meninggal dunia di TKP lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," ucapnya.

Adapun Korban Argo merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Dari kasus ini, polisi tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pelaku tersebut adalah Christian Pengarapenta Tarigan.

Load More