SuaraJogja.id - Batas waktu tujuh hari yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta untuk membongkar bangunan resmi berakhir Rabu (28/5/2025).
Namun 14 warga masih bersikukuh tidak akan pindah dari aset milik PT KAI tersebut.
"Yes, betul. Belum ada apapun yang kami kemasi sampai hari ini," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu Siang.
Anton mengungkapkan alasan mereka ogah membongkar rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Mereka masih proses menyikapi hasil musyawarah yang dilakukan.
Namun warga belum bisa menyampaikan hasil musyawarah sebelum bertemu langsung dengan PT KAI dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan.
"Iya, sudah melakukan musyawarah. Tapi hasilnya belum bisa kami beritahukan sebelum kami ketemu KAI dan Keraton," paparnya.
Hasil musyawarah warga, lanjut Anton sebenarnya akan disampaikan ke PT KAI. Namun pertemuan keduanya batal dilakukan.
Karena itulah warga tetap bertahan di rumah mereka meski ada peringatan dari PT KAI untuk mengosongkan rumah sejak sepekan lalu.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
PT KAI pada 21 Mei 2025 lalu sempat mengirim dua stafnya untuk menyerahkan surat kepada RT, RW serta warga yang tinggal di atas lahan tersebut.
Namun Anton mengembalikan 14 surat untuk warga dan meminta PT KAI mengirim surat tersebut ke juru bicara warga.
Namun alih -alih diberikan ke juru bicara warga, PT KAI kembali mengirim surat peringatan ke warga dengan dua cara.
Di antaranya via pos dan kirim pesan lewat Whatsapp (WA).
"Tapi surat dari pos itu mereka kembalikan semuanya. Tapi mereka (KAI) juga tidak kurang akal, sorenya itu pada di-WA masing-masing dari PT KAI, isinya surat itu," ujarnya.
Anton menyebutkan, dalam pesan WA yang diterima warga, PT KAI selama masa berlaku surat peringatan, pihak perusahaan masih membuka ruang komunikasi terkait kompensasi yang akan diterima warga.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan