SuaraJogja.id - Kepolisian mengungkap fakta-fakta yang ada usai menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada keterangan saksi, Christiano disebut kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Ya, jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan dan kita [periksa] saksi yang lainnya, dia [Christiano] satu kurang konsentrasi," kata Edy, Kamis (29/5/2025).
Diungkapkan Edy, bukti kurangnya konsentrasi terlihat dari tidak adanya tindakan preventif yang dilakukan tersangka sebelum kecelakaan.
"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti posisi kendaraan BMW yang melaju di jalur kanan.
Meski jalur tersebut diperbolehkan untuk mendahului, pengemudi seharusnya memastikan situasi aman terlebih dahulu.
"Itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," ucapnya.
"Yang jelas, dia [Christiano] tidak melakukan upaya dengan klakson, kemudian menghindar, mengrem," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
Tak hanya itu, Edy bilang kecepatan kendaraan BMW juga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di ruas jalan tersebut.
Namun pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim traffic accident analysts (TAA).
"Kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam. Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," paparnya.
Saat ini penabrak atau pengendara BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan mahasiswa FEB UGM telah resmi ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Saat ini CPP ditahan setelah terlibat kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Christiano memulai harinya sejak pukul 07.00 WIB dengan mengikuti kelas kuliah hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, ia melanjutkan kegiatan dengan bersepeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya