SuaraJogja.id - Personel Ditsamapta Polda DIY berhasil mengamankan 83 botol minuman keras (miras) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Hal ini dilakukan usai petugas melakukan patroli malam secara rutin di sejumlah titik.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menuturkan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras tanpa izin.
Seusai mendapati laporan tersebut, personel pun segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Seorang perempuan berinisial VV (20) diamankan polisi akibat hal itu.
"Dari hasil pemeriksaan, berhasil mengamankan tersangka VV serta puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6.335.000,” kata Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (3/6/2025).
Disampaikan Ihsan bahwa kasus ini sedang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditsamapta Polda DIY.
"Saat ini sedang ditahap pemberkasan yang nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta," ucapnya.
Ihsan bilang langkah ini merupakan bagian dari langkah preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Terkhususnya pada saat malam hari.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya pemberantasan miras," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
"Mari bersama kita upayakan berantas miras untuk ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras," ujar dia.
Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar dan budaya, kini dihadapkan pada persoalan sosial yang cukup mengkhawatirkan: peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Di berbagai sudut kota, terutama di wilayah pinggiran dan kawasan kos-kosan, tidak sedikit ditemukan penjual miras yang beroperasi tanpa izin resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk