SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta sulit untuk direalisasikan.
Hal ini mengingat dari keterbatasan anggaran yang ada di tingkat daerah.
"Mudah-mudahan ada evaluasi dari MK itu karena sebetulnya pemerintah enggak mampu, kalau [sekolah] swasta-negeri ditanggung pemerintah," kata Harda kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Diungkapkan Harda, bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman saat ini hanya sekitar Rp1 triliun. Sementara kebutuhan pembiayaan di sektor pendidikan sangat besar, belum ditambah kepentingan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Harda bilang, menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk di sekolah swasta, akan sangat membebani keuangan daerah.
"Nggak mampu [kalau digratiskan semua]," ucapnya.
Meski demikian, Harda menilai sistem yang berjalan saat ini yakni pemerintah daerah berbagi peran dengan sekolah swasta sudah cukup baik.
Lebih dari itu, Pemkab Sleman pun tak akan tinggal diam terkait persoalan pendidikan yang ada.
Harda menegaskan bahwa pihaknya siap selalu untuk mengambil langkah tegas guna membantu anak-anak tidak mampu. Misalnya dalam kasus anak tidak mampu yang kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan biaya.
Baca Juga: Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
"Makanya berbagi dengan swasta, sebenarnya menurut saya sudah amat bagus itu. Kalau permasalahan hanya yang tidak mampu yang di swasta itu tidak bisa mengambil ijazahnya, saya sudah komitmen dan sudah dilaksanakan," tegasnya.
Bahkan untuk kasus-kasus seperti itu, Pemkab sudah turun tangan, bahkan menggalang bantuan dari pihak ketiga seperti CSR.
Menurut Harda, semangat dari putusan MK memang patut diapresiasi, tetapi ia berharap ada evaluasi dan pemetaan masalah yang lebih spesifik.
Jika memang terkait persoalan individu seperti ijazah yang tertahan, dia menegaskan bahwa Pemkab masih bisa mengatasi hal itu.
Namun Pemkab tak siap jika harus menanggung semua biaya operasional pendidikan swasta.
"Maunya undang-undang itu bagus, tapi tolong ya diidentifikasi permasalahannya apa. Kalau hanya masalah ambil ijazah, pemda bisa ambil alih itu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api