Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Juni 2025 | 22:20 WIB
Potret Mbah Tupon korban kasus mafia tahan (kaus abu-abu) bertemu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (Twitter)

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Adapun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pentetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon.

Namun memang kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polda DIY.

"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Polda DIY Sebut Telah Kantongi Pihak yang Terlibat

"Agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," imbuhnya.

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon.

Menurut Kamba, siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," tegasnya.

Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah.

Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

Termasuk mengembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

JPW bahkan dalam kesempatan ini meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY.

Periksa Belasan Saksi

Polda DIY diketahui telah memeriksa sedikitnya 12 orang dalam kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon di Bantul.

Penyidik bahkan mengaku sudah mengantongi nama pihak yang terduga terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu. Kemudian polisi kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Penyelidik melakukan beberapa serangkain tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (9/5/2025).

"Kemudian dari dokumen-dokumen yang telah dipelajari penyelidik menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Kantongi Sejumlah Nama

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

"Saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengedintifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa," ucap Ihsan.

Disebutkan Ihsan, perkembangan kasus ini akan terus diungkap ke publik. Termasuk nantinya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Sehingga nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali. Janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Janjikan Percepat Penanganan

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan bakal melakukan percepatan terkait dengan kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.

Selain memeriksa sejumlah saksi dari pelapor, pihak terlapor pun bakal segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Saat ini sudah ada 11 orang dari pihak pelapor yang diperiksa.

"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi-saksi sudah dikakukan pemeriksaan. Kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan penyelidikan tersebut," kata Anggoro saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025) lalu.

Diketahui ada lima terlapor dalam kasus sengketa tanah milik Mbah Tupon ini, di antaranya BR, T perantara dari BR, T notaris, IF, serta AR notaris.

Ditanya terkait kemungkinan ada dari pihak terlapor yang dikhawatirkan kabur sebelum dimintai keterangan, Anggoro memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"Sementara belum ada [kekhawatiran terlapor kabur]. Jadi semua sudah dipantau, sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepatan," tegasnya.

Load More