SuaraJogja.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengungkapkan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah DIY mengalami lonjakan signifikan sejak awal tahun 2025.
Tercatat hingga pertengahan 2025, jumlah klaim JHT telah mencapai 29.300 kasus dengan nilai total sekitar Rp398 miliar.
"Kalau total kasusnya 29.300 orang, Januari sampai sekarang ini kalau nominal Rp398 miliar untuk nominalnya," kata Rudi saat ditemui di Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).
Tak hanya JHT, Rudi bilang klaim program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga menunjukkan tren peningkatan.
Rudi mencatat jumlah total klaim mencapai 42.600 kasus dengan nilai Rp450 miliar. Memang kasus peningkatan ini didominasi oleh klaim JHT.
Ada beberapa penyebab yang membuat klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu meningkat.
Selain mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), juga peserta yang memasuki masa pensiun.
"Peningkatan selain karena PHK juga memang ada didominasi klaim JHT. Paling banyak mengajukan itu klaim JHT. Kalau kecenderungan PHK, normal memang sudah memasuki usia pensiun, sama ada peningkatan di PHK seperti kasus MTG," ungkapnya.
Terkait gelombang PHK massal di PT Mataram Tunggal Garment (MTG), BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan antisipasi sejak awal.
Baca Juga: Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?
Menurut Rudi, informasi PHK sudah diterima sejak awal bulan dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
"Secara administrasi sudah dibantu sebelumnya, informasi PHK sudah kita terima awal bulan, koordinasi dengan MTG, Pemkab, perbankan. Administrasi sudah siapkan sebelumnya," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan pendekatan langsung ke perusahaan terdampak atau jemput bola. Hal serupa pernah dilakukan saat PHK massal terjadi di PT Primissima.
Tak hanya program JHT, disampaikan Rudi, ada pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang penting untuk diperhatikan.
Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pelatihan kerja dan akses pasar tenaga kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.
Rudi menjelaskan bahwa layanan ini sudah terintegrasi dalam aplikasi digital.
"JKP nanti ada langsung juga aplikasi Siap Kerja, itu nyambung dengan aplikasi di Dinas Tenaga Kerja. Kalau kita memberikan manfaat tunai dan Disnaker manfaat pelatihan dan akses lapangan pekerjaan," ujar dia.
Keputusan perusahaan melakukan PHK di Kota Jogja sendiri memang cukup besar saat masa Covid-19 lalu.
Selepas itu, pemutusan kerja karyawan memang mulai sedikit. Namun ada beberapa sektor yang justru terjadi PHK.
Sektor pariwisata dan perhotelan salah satunya. Mereka menyumbang sebagian besar kasus PHK, namun totalnya tetap terbatas.
Sebagian kecil terjadi akibat tuturnya usaha kecil (seperti percetakan, media) dan kebangkrutan, terutama di awal 2025.
Upaya pemda/pemkot Yogyakarta
Fasilitasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kota Jogja memfasilitasi akses JKP, sesuai PP No. 6 Tahun 2025. Manfaat JKP:
Santunan tunai sebesar 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
Syarat: usia ≤54 tahun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/JKN.
Pelatihan dan pembinaan
Tahun 2025, Disnakertrans Kota Yogyakarta membuka pelatihan (menyetir, menjahit, tata boga, dll) 16 bidang dengan kuota 40 orang per bidang via aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Sejak Agustus 2024, Disnaker juga memperkuat UMKM sebagai solusi alternatif lapangan kerja.
Pendampingan industrial relations
Pemkot rutin sosialisasi dan membina perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial harmonis, guna mencegah atau menyelesaikan PHK melalui bipartit.
Dorongan agar perusahaan dan pekerja duduk bersama untuk menyelesaikan perselisihan dan menetapkan kebijakan PHK/bantuan bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka