SuaraJogja.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengungkapkan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah DIY mengalami lonjakan signifikan sejak awal tahun 2025.
Tercatat hingga pertengahan 2025, jumlah klaim JHT telah mencapai 29.300 kasus dengan nilai total sekitar Rp398 miliar.
"Kalau total kasusnya 29.300 orang, Januari sampai sekarang ini kalau nominal Rp398 miliar untuk nominalnya," kata Rudi saat ditemui di Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).
Tak hanya JHT, Rudi bilang klaim program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga menunjukkan tren peningkatan.
Rudi mencatat jumlah total klaim mencapai 42.600 kasus dengan nilai Rp450 miliar. Memang kasus peningkatan ini didominasi oleh klaim JHT.
Ada beberapa penyebab yang membuat klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu meningkat.
Selain mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), juga peserta yang memasuki masa pensiun.
"Peningkatan selain karena PHK juga memang ada didominasi klaim JHT. Paling banyak mengajukan itu klaim JHT. Kalau kecenderungan PHK, normal memang sudah memasuki usia pensiun, sama ada peningkatan di PHK seperti kasus MTG," ungkapnya.
Terkait gelombang PHK massal di PT Mataram Tunggal Garment (MTG), BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan antisipasi sejak awal.
Baca Juga: Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?
Menurut Rudi, informasi PHK sudah diterima sejak awal bulan dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
"Secara administrasi sudah dibantu sebelumnya, informasi PHK sudah kita terima awal bulan, koordinasi dengan MTG, Pemkab, perbankan. Administrasi sudah siapkan sebelumnya," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan pendekatan langsung ke perusahaan terdampak atau jemput bola. Hal serupa pernah dilakukan saat PHK massal terjadi di PT Primissima.
Tak hanya program JHT, disampaikan Rudi, ada pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang penting untuk diperhatikan.
Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pelatihan kerja dan akses pasar tenaga kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.
Rudi menjelaskan bahwa layanan ini sudah terintegrasi dalam aplikasi digital.
"JKP nanti ada langsung juga aplikasi Siap Kerja, itu nyambung dengan aplikasi di Dinas Tenaga Kerja. Kalau kita memberikan manfaat tunai dan Disnaker manfaat pelatihan dan akses lapangan pekerjaan," ujar dia.
Keputusan perusahaan melakukan PHK di Kota Jogja sendiri memang cukup besar saat masa Covid-19 lalu.
Selepas itu, pemutusan kerja karyawan memang mulai sedikit. Namun ada beberapa sektor yang justru terjadi PHK.
Sektor pariwisata dan perhotelan salah satunya. Mereka menyumbang sebagian besar kasus PHK, namun totalnya tetap terbatas.
Sebagian kecil terjadi akibat tuturnya usaha kecil (seperti percetakan, media) dan kebangkrutan, terutama di awal 2025.
Upaya pemda/pemkot Yogyakarta
Fasilitasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kota Jogja memfasilitasi akses JKP, sesuai PP No. 6 Tahun 2025. Manfaat JKP:
Santunan tunai sebesar 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
Syarat: usia ≤54 tahun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/JKN.
Pelatihan dan pembinaan
Tahun 2025, Disnakertrans Kota Yogyakarta membuka pelatihan (menyetir, menjahit, tata boga, dll) 16 bidang dengan kuota 40 orang per bidang via aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Sejak Agustus 2024, Disnaker juga memperkuat UMKM sebagai solusi alternatif lapangan kerja.
Pendampingan industrial relations
Pemkot rutin sosialisasi dan membina perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial harmonis, guna mencegah atau menyelesaikan PHK melalui bipartit.
Dorongan agar perusahaan dan pekerja duduk bersama untuk menyelesaikan perselisihan dan menetapkan kebijakan PHK/bantuan bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan