SuaraJogja.id - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon usai pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 hanyalah sebuah rumor.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan mendorong berbagai pihak agar Fadli Zon meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Menurut Dasco, pemanggilan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kontroversi peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998.
"Komisi terkait saya dengar akan memanggil menteri yang bersangkutan [Fadli Zon] untuk memberikan keterangan di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menilai pemanggilan ini merupakan langkah tepat untuk memperjelas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya pikir ini bagus agar hal-hal yang menjadi polemik bisa diklarifikasi dengan jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, juga mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.
Bonnie menegaskan, pandangan subjektif Menteri Kebudayaan tersebut tidak dapat meniadakan fakta menyakitkan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa.
Baca Juga: Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tidak pernah terjadi," tegas Bonnie menanggapi pernyataan Fadli Zon, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan rumor yang beredar.
Ia juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu tidak dapat membuktikan laporan-laporan terkait kekerasan seksual tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 justru mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Dalam laporan tersebut, kekerasan seksual dikategorikan dalam empat jenis, yakni, pemerkosaan: 52 korban, pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban.
Selanjutnya, penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban, pelecehan seksual: 9 korban.
Selain itu, TGPF juga menemukan adanya korban kekerasan seksual lain yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia