SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan seragam sekolah di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah DIY.
Dalam selebaran yang diterima wali murid, disebutkan pungutan biaya seragam mencapai Rp 1.650.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.800.000 untuk siswi.
Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan laporan tersebut diterima sekitar sepekan lalu.
Meski bukan berupa laporan aduan langsung, informasi yang masuk cukup kuat dan mengindikasikan adanya pola pungutan yang harus dikaji.
ORI DIY akan menerjunkan tim dan menindaklanjuti informasi ini ke Madrasah dan Kemenag DIY.
Sebab dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekolah maupun madrasah hingga Komite sekolah dilarang ikut campur tangan dalam pengadaan seragam atau memfasilitasi pengadaan seragam.
Hal ini sesuai Permen 17 tahun 2010, Permendikbud 45 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama 16 tahun 2020.
Namun sekolah atau madrasah sering memanfaatkan momen daftar ulang atau pencatatan siswa kembali, dengan membuat selebaran pungutan sumbangan ke orang tua siswa.
"Sekolah maupun komite, ya nggak boleh ikut cawe-cawe jualan seragam," kata dia.
Baca Juga: 'Proyek Coba-Coba?' Sekolah Rakyat Yogyakarta Tuai Kritik, DPRD DIY Ungkap Kekurangan Fatal
Secara terpisah Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan isu pungutan seragam sekolah yang tak pernah benar-benar selesai dari tahun ke tahun.
Karena itu dia mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) serta Kemenag DIY segera menyusun aturan tegas dan mekanisme pengadaan yang lebih transparan.
"Setiap tahun ajaran baru, isu seperti ini selalu muncul. Yang berbeda hanya modusnya. Harusnya pemerintah, baik Disdikpora maupun Kemenag, membuat aturan tegas yang menjadi acuan semua sekolah," kata dia.
Menurutnya, peran komite sekolah yang semestinya menjadi pengawas justru kerap berada dalam posisi yang rawan konflik kepentingan. Ia menekankan perlunya kejelasan mekanisme pengadaan seragam agar tidak ada lagi kesan paksaan atau permainan harga dalam proses tersebut.
"Komite itu tugasnya mengawasi proses pembelajaran, bukan malah ikut terlibat dalam urusan pengadaan barang. Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai pungutan seperti ini dibiarkan karena dianggap sudah menjadi kebiasaan," ungkapnya.
Dwi menambahkan, hingga kini belum adanya sistem pengadaan seragam yang setara dengan mekanisme di pemerintahan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera