Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, mestinya ada dasar hukum yang digunakan PPATK sebagai acuan dalam tindakan pembekuan itu.
Misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu Eko menyayangkan apabila lembaga seperti PPATK justru bertindak di luar ketentuan.
Apalagi sebagian besar rekening yang dibekukan milik keluarga petani dan pekerja informal.
Nilai nominal dalam rekening tersebut pun tergolong kecil. Namun bagi pemiliknya, uang itu sangat penting.
Jangan kemudian masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut jadi korban. Apalagi ini menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Rp1 pun, kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Ini bukan sekadar soal jumlah uangnya, tapi soal keadilan. Ada yang menabung dari hasil panen, disiapkan untuk bayar sekolah. Tapi pas waktunya mau bayar, uangnya tidak bisa diambil. Karena diblokir, orang tua jadi tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya," ungkapnya.
Eko menyatakan, niat PPATK untuk memberantas judi online atau kejahatan keuangan memang perlu diapresiasi.
Namun ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak membabi buta.
Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
Sebab warga yang tidak bisa mengakses rekeningnya sendiri tanpa alasan yang jelas sudah merupakan bentuk ketidakadilan serius.
Selain membuka posko aduan, DPRD DIY akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI, agar persoalan ini tidak diabaikan.
"Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Kami sedang memverifikasi laporan dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Karena PPATK ini wewenangnya di pusat, maka suara masyarakat dari daerah harus sampai," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020