Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, mestinya ada dasar hukum yang digunakan PPATK sebagai acuan dalam tindakan pembekuan itu.
Misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu Eko menyayangkan apabila lembaga seperti PPATK justru bertindak di luar ketentuan.
Apalagi sebagian besar rekening yang dibekukan milik keluarga petani dan pekerja informal.
Nilai nominal dalam rekening tersebut pun tergolong kecil. Namun bagi pemiliknya, uang itu sangat penting.
Jangan kemudian masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut jadi korban. Apalagi ini menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Rp1 pun, kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Ini bukan sekadar soal jumlah uangnya, tapi soal keadilan. Ada yang menabung dari hasil panen, disiapkan untuk bayar sekolah. Tapi pas waktunya mau bayar, uangnya tidak bisa diambil. Karena diblokir, orang tua jadi tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya," ungkapnya.
Eko menyatakan, niat PPATK untuk memberantas judi online atau kejahatan keuangan memang perlu diapresiasi.
Namun ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak membabi buta.
Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
Sebab warga yang tidak bisa mengakses rekeningnya sendiri tanpa alasan yang jelas sudah merupakan bentuk ketidakadilan serius.
Selain membuka posko aduan, DPRD DIY akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI, agar persoalan ini tidak diabaikan.
"Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Kami sedang memverifikasi laporan dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Karena PPATK ini wewenangnya di pusat, maka suara masyarakat dari daerah harus sampai," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan