SuaraJogja.id - Pernyataan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, baru-baru ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama anak muda.
Topiknya? Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat di luar kantor saat jam kerja. Banyak yang bertanya, "Memangnya tidak boleh keluar sama sekali? Bagaimana jika lapar dan ingin makan siang di luar?"
Ternyata, aturannya tidak sekaku itu. Kuncinya ada pada pemahaman antara 'memanfaatkan jam istirahat' dan 'nongkrong atau keluyuran' yang menggerus jam kerja produktif.
Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah persepsi.
Membedah Aturan: Boleh Keluar Kantor, Asal Sesuai Jadwal
Polemik ini bermula dari penegasan Bupati Endah mengenai pentingnya disiplin kerja ASN.
Ia menekankan bahwa landasan utamanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja.
"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah dikutip Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini jelas membedakan dua aktivitas 'nongkrong' selama jam kerja adalah pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Namun, keluar kantor untuk makan siang pada waktu yang telah ditentukan adalah hak setiap pegawai.
Jadi, di mana letak batasannya? Jawabannya ada pada detail jam kerja itu sendiri.
Detail Jam Istirahat ASN Gunungkidul: Catat Waktunya
Berdasarkan Perbup Gunungkidul No. 38 Tahun 2018, jadwal istirahat untuk ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah diatur secara spesifik.
Inilah 'golden time' di mana para abdi negara diperkenankan untuk meninggalkan lingkungan kantor sejenak:
Hari Senin s.d. Kamis: Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Hari Jumat: Jam istirahat lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah Sholat Jumat, yaitu selama 90 menit, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, setiap ASN wajib berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Jadi, jika Anda melihat ASN berada di warung makan pada pukul 12.30 WIB, mereka tidak melanggar aturan.
Namun, jika aktivitas serupa terjadi pada pukul 10.00 atau 14.00 WIB tanpa alasan kedinasan yang jelas, inilah yang disebut sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi Mengintai: Konsekuensi Melanggar Jam Kerja
Lalu, apa sanksi bagi ASN yang nekat 'nongkrong' atau keluyuran di luar jam istirahat?
Aturan mengenai sanksi disiplin ASN diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban 'Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja'.
Sanksinya pun berjenjang, tergantung tingkat dan frekuensi pelanggaran:
Hukuman Disiplin Ringan:
-Teguran lisan.
-Teguran tertulis.
-Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran yang bersifat ringan dan pertama kali.
Hukuman Disiplin Sedang:
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Ini berlaku jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berdampak pada kinerja.
Hukuman Disiplin Berat:
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi terberat ini dijatuhkan untuk pelanggaran kumulatif atau yang sangat serius.
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Soal Integritas
Penegakan aturan jam kerja bukan hanya soal formalitas, tetapi menyangkut integritas ASN dan kepercayaan publik.
Gaji dan tunjangan ASN berasal dari uang rakyat, sehingga sudah selayaknya waktu kerja mereka didedikasikan sepenuhnya untuk pelayanan publik.
Bagi kita, generasi muda, pengawasan sosial yang konstruktif juga penting.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar melayani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta
-
Layanan BRI Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya Kian Diminati, Berikan Dukungan Bagi Petani
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!