"Pengunjung bisa melakukan tracking, mengobati rasa kangennya sambil melihat view puncak Merapi, tetapi memang tidak harus dari dekat," tuturnya.
Sanksi Tegas Jika Ngeyel
TNGM turut menyiapkan sanksi tegas bagi pendaki yang nekat menuju puncak.
Sutris menyebut efek jera tersebut mulai dari blacklist pendakian di seluruh Indonesia, denda hingga lima kali lipat harga tiket masuk, hingga sanksi sosial.
"Ada juga kita berikan sanksi sosial untuk kerja bakti mempersiapkan objek wisata alam dan yang terakhir adalah melakukan sosialisasi di akun medsos masing-masing tentang pelarangan pendakian menuju puncak Gunung Merapi," ungkap Sutris.
Dipastikan Sutris, hingga saat ini belum ada sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut.
Namun blacklist pendakian tetap diberlakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jogja Darurat Sampah Jelang Nataru, Timbangan Digital Jadi Senjata Kontrol
-
7 Saksi Diperiksa, Palang Pintu Tertahan Truk, Polisi Dalami Kelalaian Kecelakaan Maut Prambanan
-
Korban Jiwa Kecelakaan Kereta di Prambanan Bertambah, Bayi Meninggal Setelah Dirawat Intensif
-
Miris! Mahasiswa Asal Papua Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Sleman, Ini Alasannya
-
Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib