SuaraJogja.id - Awan kelabu seolah membayangi masa depan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat berpotensi memangkas Dana Keistimewaan (Danais), sumber pendanaan yang selama ini menjadi mesin penggerak utama pembangunan di tingkat desa atau kalurahan.
Kekhawatiran ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)".
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan penghematan, termasuk pada pos Transfer ke Daerah (TKD).
Secara spesifik, "Pasal 17 mengatur TKD yang bisa dipangkas, antara lain untuk infrastruktur, otonomi khusus dan keistimewaan daerah, TKD yang belum dirinci alokasinya, serta TKD yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, sesuai arahan Presiden".
Disebutkannya dana keistimewaan dalam pasal tersebut sontak menjadi sorotan serius bagi DIY, yang sangat mengandalkan kucuran dana ini setiap tahunnya.
Meskipun 'Sri Mulyani menegaskan, efisiensi TKD harus mempertimbangkan tugas, fungsi, dan kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah pusat', ketidakpastian tetap menyelimuti.
Dana hasil efisiensi ini akan disimpan sebagai cadangan yang hanya bisa dicairkan atas arahan Presiden, menambah lapisan kerumitan baru bagi perencanaan pembangunan daerah.
Seberapa Penting Danais bagi Warga Yogyakarta?
Baca Juga: Pasca Pembongkaran Kawasan Lempuyangan, Keraton Yogyakarta beri Kekancingan ke PT KAI
Bagi masyarakat awam, Danais mungkin terdengar seperti dana eksklusif untuk urusan keraton dan kebudayaan semata.
Namun, kenyataannya jauh lebih luas dan menyentuh langsung denyut nadi kehidupan warga di tingkat akar rumput.
Danais merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan keistimewaan DIY menjadi kesejahteraan nyata.
Dana yang pada tahun 2025 dialokasikan sekitar Rp1,2 triliun ini tidak hanya digunakan untuk urusan kelembagaan, pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan, tetapi juga didistribusikan langsung ke kabupaten/kota dan kalurahan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Melalui BKK inilah, Danais menjadi tulang punggung bagi program-program pemberdayaan masyarakat yang vital.
Program seperti Desa Mandiri Budaya, Desa Wisata, Desa Preneur, Desa Lumbung Mataraman, hingga program padat karya dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) semuanya bersumber dari Danais.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
Terkini
-
Video Call 'Bocil' Picu Amarah: Pria Gunungkidul Tega Habisi Nyawa Kekasih Gelap di Losmen Jogja
-
Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
-
Makan Bergizi Gratis Distop Sementara buntut Keracunan Massal di Sleman, Sampel Makanan Diuji Lab
-
Sri Mulyani "Suntik Mati" Pembangunan DIY? Dana Keistimewaan Dipangkas, Visi Membangun dari Pinggiran Terancam
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi