Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Hubungan mereka diketahui bermula dari perkenalan lewat media sosial sejak tahun 2023. Sementara pertemuan terakhir mereka disebut dilakukan atas inisiatif korban.

"Kalau informasi dari pelaku yang cek-in dulu adalah yang perempuan lalu dia menghubungi si laki-laki sudah di losmen sehingga si laki-laki menyusul," ujarnya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur transaksional dalam hubungan keduanya.

Termasuk identitas 'bocil' sosok misterius yang diduga menjadi pemicu tragedi tersebut.

Akibat peristiwa itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More