SuaraJogja.id - Renovasi Stadion Mandala Krida nampaknya masih sulit dilakukan.
Pemda DIY hingga saat ini belum berani mengambil langkah apapun karena stadion tersebut berstatus sebagai obyek penghitungan kerugian negara.
Bahkan masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal keberadaan Mandala Krida yang memadai fasilitasnya sangat dibutuhkan saat ini.
Apalagi PSIM harus menggunakan stadion di wilayah lain untuk mulai bermain dalam Super League 2025/2026.
"Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi di Yogyakarta, Kamis ( 14/8/2025).
Menurut Suci, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan komunikasi resmi dengan KPK untuk meminta kepastian hukum.
Surat pertama dikirimkan pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY.
"Saat itu kita ingin tahu apakah kasusnya sudah ditutup atau masih berjalan, karena masyarakat sangat berharap stadion ini segera bisa dimanfaatkan. Harapannya, Mandala Krida bisa menjadi stadion berstandar internasional," ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah
Surat dikirim untuk menanyakan status hukum Stadion Mandala Krida untuk memungkinkan dilakukan renovasi.
Namun jawaban baru diterima BPO pada 29 Januari 2024.
KPK dalam pernyataannya menyebut stadion tersebut masih jadi obyek penghitungan kerugian negara dan tahap penyelidikan.
Artinya, renovasi hanya dapat dilakukan dengan memisahkan aset lama yang masuk perhitungan kerugian negara dengan pembangunan baru untuk memastikan batas jelas antara aset lama dan pembangunan baru.
Pemda pun sudah mengirim surat kembali ke KPK pada Juli 2025 untuk meminta audensi.
Namun hingga saat ini belum ada balasan dari KPK yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG