Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Stadion Mandala Krida (twitter/@Putra_Mandala29)

Suci menambahkan, Pemda DIY memahami keinginan masyarakat untuk segera memanfaatkan Mandala Krida.

Namun, selama statusnya masih belum jelas, pihaknya tidak berani memulai renovasi.

Rencana awal renovasi Mandala Krida mencakup penambahan scoring board, kursi cadangan pemain, lampu stadion agar bisa dipakai untuk pertandingan malam, serta fasilitas pendukung lain seperti penerangan luar stadion dan sistem suara.

Namun karena hingga kini masih ada masalah hukum, dimungkinkan ada kaji ulang untuk fasilitas mana saja yang akan direnovasi.

"Itu dulu kebutuhan utamanya. Tapi karena masalah hukum ini sudah cukup lama, kami juga harus kaji ulang kondisi konstruksi agar renovasi tidak menimbulkan masalah baru," jelasnya.

Alih-alih untuk renovasi, lanjut Suci, arah kebijakan Pemda DIY jelas menunggu kepastian hukum dari KPK sebelum mengambil langkah lanjutan.

Disdikpora sesuai arahan Sekda DIY pun berencana mengirim surat permohonan penjelasan lagi ke KPK terkait perbaikan mana saja yang bisa dilakukan yang tidak terkait langsung dengan obyek yang diperiksa.

"Kalau proses hukumnya dihentikan dan statusnya sudah jelas, baru kami bisa bergerak. Kalau memaksakan sekarang, risikonya besar. Misalnya, kalau cuma perbaikan lampu, penambahan sound system, atau fasilitas lain yang tidak menyentuh konstruksi yang jadi obyek perkara, apakah itu boleh? Nah, itu yang belum jelas. Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," tandasnya.

Kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida sendiri terungkap pada 2018 silam.

Baca Juga: Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini diusut KPK dan telah vonis pengadilan.

Kepala BPO pada waktu itu, Edy Wahyudi divonis 8 tahun dan denda Rp400 juta karena kasus korupsi yang merugikan negara Rp 31,7 Miliar.

Sejumlah tersangka lain juga dijerat hukum dan ganti rugi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More