SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda Jazz dan sepeda motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari kemarin.
Adapun satu orang yakni pembonceng motor, perempuan berinisial S dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemuda berinisial FM (22) warga Klaten, Jawa Tengah yang merupakan pengemudi Honda Jazz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan ini berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras (miras) dan kecepatan tinggi tanpa upaya pengereman dari pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Alvian bilang bahwa tersangka FM bersama sejumlah rekannya memang baru meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kejadian laka lantas tersebut.
Saat berada di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Magelang tersebut, FM dan rekan-rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian, hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang kami dapati, keterangan beberapa saksi yang sudah kami himpun, bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," kata Alvian saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa FM dan rombongannya telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
FM dan rombongan berada di tempat hiburan malam sejak pukul 00.00 WIB hingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kemudian saat meninggalkan lokasi, Alvian bilang kendaraan Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dalam kecepatan tinggi dan bahkan sempat menerobos lampu merah di lokasi kejadian.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
"Untuk kecepatannya hampir kurang lebih di atas 80 km/jam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api
-
Ini Tarif Parkir di Kota Jogja saat Libur Nataru, Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Ironi Ketika Satu Indonesia ke Jogja, 150 Ton Sampah Warnai Libur Akhir Tahun
-
Bangkitnya Ponpes Darul Mukhlisin: Dari Terjangan Banjir hingga Harapan Baru Bersama Kementerian PU
-
BRI Komitmen Berdayakan Komunitas dan Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment