SuaraJogja.id - Polresta Sleman mencatat hasil signifikan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Ratusan kasus berhasil diungkap dan ribuan botol miras disita.
Adapun operasi cipkon ini dilakukan dalam tiga tahap berurutan.
Dimulai tahap pertama 5 Juni sampai 4 Juli 2025, tahap kedua 5 Juli sampai 4 Agustus 2025, dan tahap ketiga 5 Agustus sampai 4 September 2025.
Selama operasi berlangsung, ribuan botol miras berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Jumlah barang bukti miras yang berhasil disita 4.231 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras oplosan," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sleman, Kompol Masnoto, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
"Jumlah ungkap kasus penjualan miras mencapai 104 kasus," imbuhnya.
Disampaikan Masnoto, dari total kasus itu, sebagian sudah diproses dan mendapat putusan pengadilan.
Tercatat ada kasus 37 kasus tipiring miras yang sudah putusan sidang.
Baca Juga: Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan
Sementara itu, ada beberapa kasus yang masih dalam tahap proses hukum.
"Jumlah kasus tipiring miras yang masih dalam proses sidik atau pemberkasan ada 20 kasus," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus tipiring yang sudah dan sedang ditangani Polresta Sleman berjumlah 57 kasus.
Selain penindakan, polisi juga melakukan pemeriksaan izin usaha di berbagai tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras.
Masnoto menyebutkan berapa lokasi itu mulai dari outlet, warung hingga kafe.
"Jumlah sasaran kegiatan cipkon berupa pemeriksaan izin usaha dan penindakan penjualan miras meliputi 83 toko, 54 warung, 22 outlet, 11 spa, 18 cafe, 6 diskotik, 82 hotel, dan 123 yang beroperasi rumahan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan