SuaraJogja.id - Polresta Sleman mencatat hasil signifikan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Ratusan kasus berhasil diungkap dan ribuan botol miras disita.
Adapun operasi cipkon ini dilakukan dalam tiga tahap berurutan.
Dimulai tahap pertama 5 Juni sampai 4 Juli 2025, tahap kedua 5 Juli sampai 4 Agustus 2025, dan tahap ketiga 5 Agustus sampai 4 September 2025.
Selama operasi berlangsung, ribuan botol miras berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Jumlah barang bukti miras yang berhasil disita 4.231 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras oplosan," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sleman, Kompol Masnoto, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
"Jumlah ungkap kasus penjualan miras mencapai 104 kasus," imbuhnya.
Disampaikan Masnoto, dari total kasus itu, sebagian sudah diproses dan mendapat putusan pengadilan.
Tercatat ada kasus 37 kasus tipiring miras yang sudah putusan sidang.
Baca Juga: Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan
Sementara itu, ada beberapa kasus yang masih dalam tahap proses hukum.
"Jumlah kasus tipiring miras yang masih dalam proses sidik atau pemberkasan ada 20 kasus," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus tipiring yang sudah dan sedang ditangani Polresta Sleman berjumlah 57 kasus.
Selain penindakan, polisi juga melakukan pemeriksaan izin usaha di berbagai tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras.
Masnoto menyebutkan berapa lokasi itu mulai dari outlet, warung hingga kafe.
"Jumlah sasaran kegiatan cipkon berupa pemeriksaan izin usaha dan penindakan penjualan miras meliputi 83 toko, 54 warung, 22 outlet, 11 spa, 18 cafe, 6 diskotik, 82 hotel, dan 123 yang beroperasi rumahan," ucapnya.
Beredar Online
Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.
Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.
Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)
"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.
Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.
Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.
"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," tandasnya.
Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.
Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan.
Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.
Menyadari bahwa sistem daring serta COD membuat pelaku semakin sulit dilacak, polisi pun akan mengubah strategi menjadi lebih taktis. Salah satunya dengan menyamar sebagai pembeli.
"Karena situasi di lapangan selalu berubah, nanti kami juga menyesuaikan dari modus penjualan mereka dari cod berarti nanti kita undercover buy, kita beli, tunggu di mana, seperti itu," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama