Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi Kepolisian Polda DIY melakukan penindakan terhadap miras ilegal. (dok.Istimewa)

Beredar Online

Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.

Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.

Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)

"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.

Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.

Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.

Baca Juga: Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.

"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," tandasnya.

Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.

Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan.

Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.

Load More