Beredar Online
Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.
Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.
Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)
"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.
Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.
Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.
Baca Juga: Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.
"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," tandasnya.
Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.
Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan.
Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan