SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara terkait salah satu dosennya yang terlibat kasus hukum.
Kali ini ada Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF yang tersandung kasus.
Adapun YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
Jubir UGM, I Made Andi Arsana menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Disampaikan Made Andi, UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yangberlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.
Bongkar Kasus Stem Cell Ilegal
Baca Juga: Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang juga turunan dari sel punca atau stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Sarana peredaran ilegal tersebut berkedok praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Ketua BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, praktik pengobatan itu menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.
"Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais