Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 September 2025 | 18:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar ditemui di UGM, Sleman, Senin (1/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Alih-alih pemerintah perlu masuk dan menyelesaikan akar masalahnya.

"Jangan berpikir menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru. Harusnya presiden, pemerintah, DPR itu masuk ke masalahnya. Pokok masalahnya. Root cause-nya yang diperbaiki," tandasnya.

Soal banyaknya tuntutan dari massa aksi dari berbagai daerah maupun individu, Uceng bilang pemerintah wajib membuka diri.

Terlebih untuk mendengar sekaligus menjelaskan alasan jika kemudian memang ada tuntutan yang tidak bisa dipenuhi.

"Apakah semua tuntutan harus dilaksanakan? Tidak semua memang harus. Tapi paling tidak, negara membuka diri. Ruang demokrasi itu adalah kesediaan untuk membuka ruang," pungkasnya.

Adapun pada Sabtu (30/8/2025) kemarin, Presiden telah memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara khusus memerintahkan keduanya untuk mempererat kerja sama dalam meredam gelombang aksi anarkis.

Load More