SuaraJogja.id - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY sudah kembali beroperasi.
Masyarakat kini dapat mengakses pelayanan tersebut di ruang Dalpers Corner Polda DIY.
Adapun sebelumnya gedung SPKT dan SKCK di Polda DIY sempat menjadi sasaran pembakaran oleh massa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menuturkan bahwa pembukaan kembali pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan kepada masyarakat.
"Kami menghadirkan pelayanan SPKT dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan, dan humanis," kata Ihsan dikutip, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Ihsan menambahkan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan baik. Polda DIY akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Selain itu, guna mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada proses penetapan PPPK paruh waktu, loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap buka pada hari Sabtu, 13 dan 20 September 2025 mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Adapun batas akhir penerimaan berkas permohonan adalah hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: 8-14 September: DIY Dalam Pengawasan Ketat, Apa Tujuan Operasi Aman Nusa I Progo-2025?
Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Diperpanjang
Dalam kesempatan ini Polda DIY pun resmi memperpanjang pelaksanaan Operasi Aman Nusa I Progo-2025 selama tujuh hari ke depan.
Perpanjangan itu terhitung mulai 15 sampai dengan 22 September 2025.
Hal ini dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan operasi tahap pertama yang berlangsung pada 8–14 September 2025.
Termasuk dengan mempertimbangkan dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY.
Ihsan bilang bahwa perpanjangan ini menjadi langkah untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga secara optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan