SuaraJogja.id - DIY hingga saat ini baru memiliki lima Kawasan Resapan Air (KRA).
Berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043, kelima KRA berada di Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo.
Dengan adanya musim hujan yang tidak menentu dan cenderung ekstrem akibat fenomena iklim global, maka potensi banjir perlu diwaspadai melalui pengelolaan ruang yang konsisten.
"InsyaAllah kawasan ini bisa berfungsi optimal selama hujannya tidak ekstrem," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo di Yogyakarta, Senin (15/9/2025).
Kusno menyatakan, upaya menjaga kawasan resapan air terus dilakukan.
Menurutnya, kerja nyata di lapangan sangat menentukan, mulai dari penanaman, konservasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
DLHK pun berupaya menjaga kondisi daerah resapan, terutama lewat kegiatan kehutanan.
Di antaranya melakukan pengkayaan hutan rakyat, konservasi mata air, dan penataan sempadan sungai.
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya sipil teknis. Yakni melalui pembangunan gully plug atau bangunan konservasi tanah dan air, serta sumur resapan.
"Lahan bekas tambang juga kami tata kembali dengan penanaman untuk memulihkan kondisi. Kami ingin lahan kritis bisa berfungsi kembali sebagai daerah tangkapan air," jelasnya.
Kusno menambahkan, pemberdayaan masyarakat menjadi kunci.
DLHK gencar melakukan sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) kepada kelompok tani hutan beserta perangkat desa.
"Kami juga mempelopori Forum DAS DIY. Saat ini sedang menginisiasi sejumlah kegiatan penanaman maupun pembuatan lubang resapan air [biopori]. Harapannya, masyarakat ikut merasa memiliki dan menjaga kawasan resapan air ini," ungkapnya.
Dengan luasan KRA yang baru dipetakan, DIY memiliki peluang memperkuat daya dukung lingkungan.
Namun, jika tidak dikawal, potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor tetap mengintai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil