SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengundang sorotan publik dengan kebijakan terbarunya.
Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, KPU memutuskan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah dan rekam medis, tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan dari calon bersangkutan, mulai dari Pilpres 2029 mendatang.
Kebijakan ini segera memicu perdebatan sengit di masyarakat, menimbulkan kekhawatiran serius akan kemunduran transparansi dalam proses demokrasi Indonesia.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Afifuddin menyebut Pasal 17 huruf G dan H UU KIP mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyatakan data dapat dibuka dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
Menurutnya, KPU berupaya menyeimbangkan hak publik untuk tahu dengan hak individu atas perlindungan data pribadi.
Namun, penjelasan ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran banyak pihak.
Isu Transparansi dan Kritik Publik yang Menguat
Bagi banyak kalangan, kebijakan ini adalah langkah mundur dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.
Baca Juga: PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
"Pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," ujar Deddy Sitorus dari PDIP, menyuarakan sentimen umum bahwa informasi penting seperti riwayat pendidikan seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.
Capres dan cawapres adalah figur publik yang akan mengemban amanah tertinggi, sehingga legalitas formal pencalonan mereka, terutama keaslian ijazah, menjadi kepentingan publik, bukan sekadar urusan privat.
Penutupan akses terhadap dokumen-dokumen krusial ini dikhawatirkan dapat membatasi fungsi kontrol masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan, terutama di tengah iklim politik yang kerap diwarnai polarisasi.
Anggota DPR juga telah menyuarakan protes dan meminta klarifikasi mendalam dari KPU terkait dasar hukum serta dampak kebijakan ini terhadap transparansi pemilu.
Bayang-bayang Gibran dan Pilpres 2029
Perdebatan mengenai kebijakan KPU ini tidak dapat dilepaskan dari isu-isu yang telah beredar di panggung politik nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup