Nama Wakil Presiden saat ini, Gibran Rakabuming Raka, kerap disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk Pilpres 2029.
Seiring dengan spekulasi tersebut, latar belakang pendidikannya, khususnya ijazah SMA dari Singapura, telah menjadi sasaran empuk gugatan perdata dan pertanyaan publik.
Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, telah menyoroti dugaan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran, seperti durasi sekolah di Orchid Park Secondary School yang disebut hanya dua tahun tanpa melampirkan ijazah kelulusan, serta jeda 13 tahun sebelum diterbitkannya surat penyetaraan pada 2019.
Dengan adanya kebijakan KPU yang baru, publik bertanya-tanya apakah keputusan ini secara tidak langsung akan melindungi calon-calon tertentu, termasuk Gibran, dari pengujian lebih lanjut atas latar belakang pendidikan mereka.
Sehingga sulit bagi publik untuk mengusik dan mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut di kemudian hari.
Polemik Ijazah Jokowi yang Tak Kunjung Usai
Kecurigaan publik semakin menguat mengingat polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah bergulir selama bertahun-tahun dan berulang kali menjadi objek gugatan hukum.
Meskipun Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi telah berkali-kali menegaskan keaslian ijazahnya, isu ini terus diangkat dan menjadi senjata politik.
Presiden Jokowi sendiri menduga ada 'agenda besar politik' dan 'kekuatan besar' di balik isu ijazah palsu yang terus-menerus digulirkan, bahkan sampai menyeret nama Gibran dan cucunya, Jan Ethes.
Baca Juga: PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
Kebijakan KPU yang kini menutup akses publik terhadap ijazah capres-cawapres pun seolah menjadi selaras dengan narasi tersebut, memunculkan spekulasi bahwa ada keinginan untuk "mengubur" isu serupa agar tidak lagi menjadi gangguan di masa depan.
Jika isu ijazah Presiden yang menjabat saat ini saja masih diragukan dan terus dipertanyakan keasliannya oleh sebagian publik, maka kebijakan pembatasan akses informasi ini dikhawatirkan hanya akan memperkeruh situasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemimpin negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup