- Bambang Soesatyo mengingatkan sudah ada regulasi dalam menggunakan lampu strobo
- Ikatan Motor Indonesia (IMI) siap untuk menjembatani aturan tersebut bersama komunitas motor lain
- Kesenjangan informasi di tingkat komunitas terus terjadi, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif
SuaraJogja.id - Aksi protes publik dengan seruan "Stop Tot tot Wuk wuk" yang menggema di media sosial (medsos) akhirnya berbuah manis.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2025-2030 yang baru saja terpilih, Moreno Soeprapto pun memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.
Usai dilantik menjadi punggawa IMI dalam Musyawarah Nasional (munas) ke-X di Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025) menyatakan siap membantu kepolisian dalam mensosialisasikan aturan terkait penggunaan sirene dan lampu strobo pada anggotanya.
"IMI akan menjadi jembatan informasi. Kami mendorong klub-klub anggota agar mensosialisasikan aturan ini melalui pertemuan, kegiatan komunitas, maupun media sosial," paparnya.
Menurut mantan pembalap nasional tersebut, pihaknya juga akan menggerakkan klub-klub anggota untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, selama ini masih ada kesenjangan informasi di tingkat komunitas, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif.
Ia menegaskan, IMI tidak hanya berperan sebagai wadah pembinaan olahraga otomotif. Namun lebih dari itu juga memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
"Kalau kita ingin olahraga otomotif maju dan dihargai, perilaku anggotanya juga harus mencerminkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Kami ingi membantu aturan ini berlaku untuk kepentingan bersama," paparnya.
Baca Juga: Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Sementara mantan Ketum IMI periode 2020-2025, Bambang Soesatyo menyatakan, regulasi penggunaan sirene dan strobo sudah diatur jelas dalam peraturan kepolisian dan protokol kenegaraan.
Karena itu dirinya mendukung sirene dan strobo tidak boleh digunakan sembarangan.
"Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi pejabat negara dalam kondisi mendesak, serta untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Itu pun tujuannya semata untuk memperlancar tugas negara atau keadaan darurat. Jadi bukan untuk gaya-gayaan atau penggunaan di luar fungsi yang telah ditetapkan," tandasnya.
Politikus Partai Golkar yang kerap dipanggil Bamsoet itu menambahkan, penyalahgunaan lampu strobo dan sirene kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Karena itu, IMI mendukung penuh langkah Polri yang memperketat aturan tersebut.
Apalagi kepatuhan komunitas otomotif terhadap regulasi akan memperkuat citra positif olahraga bermotor di mata publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta