- Bambang Soesatyo mengingatkan sudah ada regulasi dalam menggunakan lampu strobo
- Ikatan Motor Indonesia (IMI) siap untuk menjembatani aturan tersebut bersama komunitas motor lain
- Kesenjangan informasi di tingkat komunitas terus terjadi, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif
SuaraJogja.id - Aksi protes publik dengan seruan "Stop Tot tot Wuk wuk" yang menggema di media sosial (medsos) akhirnya berbuah manis.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2025-2030 yang baru saja terpilih, Moreno Soeprapto pun memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.
Usai dilantik menjadi punggawa IMI dalam Musyawarah Nasional (munas) ke-X di Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025) menyatakan siap membantu kepolisian dalam mensosialisasikan aturan terkait penggunaan sirene dan lampu strobo pada anggotanya.
"IMI akan menjadi jembatan informasi. Kami mendorong klub-klub anggota agar mensosialisasikan aturan ini melalui pertemuan, kegiatan komunitas, maupun media sosial," paparnya.
Menurut mantan pembalap nasional tersebut, pihaknya juga akan menggerakkan klub-klub anggota untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, selama ini masih ada kesenjangan informasi di tingkat komunitas, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif.
Ia menegaskan, IMI tidak hanya berperan sebagai wadah pembinaan olahraga otomotif. Namun lebih dari itu juga memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
"Kalau kita ingin olahraga otomotif maju dan dihargai, perilaku anggotanya juga harus mencerminkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Kami ingi membantu aturan ini berlaku untuk kepentingan bersama," paparnya.
Baca Juga: Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Sementara mantan Ketum IMI periode 2020-2025, Bambang Soesatyo menyatakan, regulasi penggunaan sirene dan strobo sudah diatur jelas dalam peraturan kepolisian dan protokol kenegaraan.
Karena itu dirinya mendukung sirene dan strobo tidak boleh digunakan sembarangan.
"Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi pejabat negara dalam kondisi mendesak, serta untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Itu pun tujuannya semata untuk memperlancar tugas negara atau keadaan darurat. Jadi bukan untuk gaya-gayaan atau penggunaan di luar fungsi yang telah ditetapkan," tandasnya.
Politikus Partai Golkar yang kerap dipanggil Bamsoet itu menambahkan, penyalahgunaan lampu strobo dan sirene kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Karena itu, IMI mendukung penuh langkah Polri yang memperketat aturan tersebut.
Apalagi kepatuhan komunitas otomotif terhadap regulasi akan memperkuat citra positif olahraga bermotor di mata publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000