- Kasus KDRT yang menimpa Firsta Silvia Drupadi di Sleman menjadi sorotan kala itu
- Pelaku yang merupakan suami korban ditetapkan sebagai tersangka namun kabur dan jadi buronan
- Dimas yang merupakan pelaku ditangkap Kejati DIY saat menjenguk ibunya di Sleman
SuaraJogja.id - Setelah hampir 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025) pagi.
"Dimas, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011, ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Selasa.
Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dimas bermula dari pertengkaran rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam perselisihan itu, Dimas mendorong istrinya hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, mencekik leher, hingga mengayunkan tangan ke wajah korban yang mengenai mata kirinya.
Korban mengalami luka di bagian mata kiri.
Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Dimas dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Baca Juga: PLUT Sleman Pindah ke Lokasi Strategis, Rp1,7 Miliar Digelontorkan dengan Fasilitas Lengkap
"Namun ketika hendak dieksekusi, Dimas sudah tidak lagi berada di alamat rumahnya di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sejak itu ia ditetapkan sebagai buronan," paparnya.
Selama pelariannya, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi keberadaan Dimas muncul kembali setelah ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan Dimas di rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, ia sempat meminta pendampingan penasihat hukum.
Setelah didampingi, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama tim untuk menjalani eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja