- Kasus KDRT yang menimpa Firsta Silvia Drupadi di Sleman menjadi sorotan kala itu
- Pelaku yang merupakan suami korban ditetapkan sebagai tersangka namun kabur dan jadi buronan
- Dimas yang merupakan pelaku ditangkap Kejati DIY saat menjenguk ibunya di Sleman
SuaraJogja.id - Setelah hampir 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025) pagi.
"Dimas, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011, ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Selasa.
Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dimas bermula dari pertengkaran rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam perselisihan itu, Dimas mendorong istrinya hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, mencekik leher, hingga mengayunkan tangan ke wajah korban yang mengenai mata kirinya.
Korban mengalami luka di bagian mata kiri.
Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Dimas dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Baca Juga: PLUT Sleman Pindah ke Lokasi Strategis, Rp1,7 Miliar Digelontorkan dengan Fasilitas Lengkap
"Namun ketika hendak dieksekusi, Dimas sudah tidak lagi berada di alamat rumahnya di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sejak itu ia ditetapkan sebagai buronan," paparnya.
Selama pelariannya, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi keberadaan Dimas muncul kembali setelah ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan Dimas di rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, ia sempat meminta pendampingan penasihat hukum.
Setelah didampingi, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama tim untuk menjalani eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen
-
Produksi Sampah Naik 20 Ton per Hari saat Libur Lebaran, DLH Kota Jogja Pastikan Tidak Menumpuk