- Polda DIY kembali menangkap aktivis
- Mahasiswa yang tergabung di BEM UNY ditangkap tanpa transparansi kepada keluarganya
- Tim BARA ADIL masih mendampingi kondisi Perdana Arie Veriasa yang tengah ditahan polisi
SuaraJogja.id - Salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa ditangkap Polda DIY.
Penangkapan itu diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu.beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Perdana Arie ditangkap oleh kepolisian Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025 kemarin.
Anggota tim hukum BARA ADIL, Atqo Darmawan Aji, menyebut kondisi Arie saat ini dalam keadaan relatif baik.
Namun, pihaknya menyoroti dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat ketika penangkapan berlangsung.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan lewat Zoom kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tindakan itu memang tidak menimbulkan luka parah atau bekas lain.
Namun prosedur penangkapan yang tak sesuai itu tetap melanggar ketentuan hukum.
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Baca Juga: Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
Atqo juga membenarkan bahwa Arie saat ini ditahan dengan sejumlah tuduhan.
Termasuk perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi.
"Kurang lebih terkait dengan pengerusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan. Dugaan Pasal 170 atau pasal 187 atau 406 KUHP yang disangkakan kepada Arie," imbuhnya.
Ditambahkan Atqo, tim hukum masih mendalami materi tuduhan yang dikenakan oleh penyidik.
Lebih lanjut, BARA ADIL menyoroti kurangnya transparansi dari aparat kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!
-
BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK