- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 menjadi sorotan sejak 2022 lalu
- Tersangka yang ditetapkan adalah Sri Purnomo yang merupakan eks Bupati Sleman
- Dana hibah yang harusnya disalurkan ke desa wisata justru juga diterima kelompok masyarakat wisata
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Nilainya mencapai lebih dari Rp10,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Hasil perhitungan itu diterbitkan melalui laporan resmi pada pertengahan 2024.
"Kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," kata Bambang, Selasa (30/9/2025).
Adapun Kejari Sleman telah menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bambang mengungkap modus yang digunakan SP dalam kasus itu.
SP disebut memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
Dipaparkan Bambang, SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Baca Juga: Modus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Perbup jadi Celah Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," ucapnya
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah.
Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik