- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 menjadi sorotan sejak 2022 lalu
- Tersangka yang ditetapkan adalah Sri Purnomo yang merupakan eks Bupati Sleman
- Dana hibah yang harusnya disalurkan ke desa wisata justru juga diterima kelompok masyarakat wisata
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Nilainya mencapai lebih dari Rp10,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Hasil perhitungan itu diterbitkan melalui laporan resmi pada pertengahan 2024.
"Kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," kata Bambang, Selasa (30/9/2025).
Adapun Kejari Sleman telah menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bambang mengungkap modus yang digunakan SP dalam kasus itu.
SP disebut memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
Dipaparkan Bambang, SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Baca Juga: Modus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Perbup jadi Celah Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," ucapnya
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah.
Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu