- Staf BEM UNY, Perdana Arie, ditangkap Polda DIY terkait dugaan pembakaran saat kerusuhan 29 Agustus.
- Tim hukum menyoroti adanya dugaan kekerasan dan prosedur yang tidak sesuai saat proses penangkapan.
- Pihak pengacara juga mengkritik minimnya transparansi aparat, termasuk penunjukan pengacara sepihak.
SuaraJogja.id - Kasus kerusuhan yang terjadi di Markas Komando (Mako) Polda DIY pada akhir Agustus lalu memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Perdana Arie Veriasa.
Namun, penangkapan ini diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dan serangkaian prosedur janggal yang dilakukan oleh aparat.
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 September 2025. Perdana Arie, yang akrab disapa PA, dijemput di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Sleman. Ia disangkakan terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menjelaskan, pelaku berinisial PA (20) yang beralamat di Klaten Utara, Jawa Tengah. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tim Hukum Ungkap Prosedur Janggal
Baca Juga: Video Detik-detik Suporter Persibas Banyumas Rusuh dan Rusak Fasilitas Stadion
Di sisi lain, tim hukum dari BARA ADIL yang mendampingi Perdana Arie menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diwarnai kekerasan. Anggota tim hukum, Atqo Darmawan Aji, menyebut kliennya mengalami tindakan yang tidak semestinya dari aparat.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (30/9/2025).
Atqo merinci, meski tidak menimbulkan luka serius, tindakan tersebut tetap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Selain itu, BARA ADIL juga mengkritik keras minimnya transparansi dari pihak kepolisian. Menurut Atqo, keluarga tidak segera diberi pemberitahuan pasca-penangkapan.
Lebih parahnya lagi, polisi sempat menunjuk penasihat hukum untuk Arie tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli