- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata masih terus dikembangkan
- Bupati Sleman, Harda Kisway menganggap Sleman saat ini sedang diuji
- Sebelumnya kuasa hukum Sri Purnomo menyebut ada peran lain dari eks Sekda Sleman yang perlu diperiksa
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, mengaku prihatin.
Harda menyebut bahwa sejak awal menjabat, ia sudah menyadari bahwa Kabupaten Sleman tidak luput dari ujian.
Terutama melalui sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat publik.
Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kemarin pada saat peristiwa yang pertama [kasus ESP], ini betul-betul saya Sleman diuji, oleh peristiwa-peristiwa hukum," kata Harda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lebih dari itu Harda menjadikan rentetan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran dalam memimpin daerah.
Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
"Nek saya ya prihatin ya, dan ini bagi saya ilmu. Saat ini saya menjadi bupati ya, harus belajar banyak dari peristiwa ini," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Harda menyebut sudah mengumpulkan para pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas spiritual dan profesional dalam menjalankan amanah jabatan.
"Saya sudah mengumpulkan ke teman-teman, pertama ayo dekat dengan Tuhan. Biar pikiran kita tidak ngaco kemana-mana," tuturnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman hukum dan aturan perundang-undangan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah birokrasi yang ditempuh bisa sesuai aturan dan meminimalisir risiko persoalan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo