- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata masih terus dikembangkan
- Bupati Sleman, Harda Kisway menganggap Sleman saat ini sedang diuji
- Sebelumnya kuasa hukum Sri Purnomo menyebut ada peran lain dari eks Sekda Sleman yang perlu diperiksa
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, mengaku prihatin.
Harda menyebut bahwa sejak awal menjabat, ia sudah menyadari bahwa Kabupaten Sleman tidak luput dari ujian.
Terutama melalui sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat publik.
Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kemarin pada saat peristiwa yang pertama [kasus ESP], ini betul-betul saya Sleman diuji, oleh peristiwa-peristiwa hukum," kata Harda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lebih dari itu Harda menjadikan rentetan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran dalam memimpin daerah.
Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
"Nek saya ya prihatin ya, dan ini bagi saya ilmu. Saat ini saya menjadi bupati ya, harus belajar banyak dari peristiwa ini," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Harda menyebut sudah mengumpulkan para pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas spiritual dan profesional dalam menjalankan amanah jabatan.
"Saya sudah mengumpulkan ke teman-teman, pertama ayo dekat dengan Tuhan. Biar pikiran kita tidak ngaco kemana-mana," tuturnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman hukum dan aturan perundang-undangan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah birokrasi yang ditempuh bisa sesuai aturan dan meminimalisir risiko persoalan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom