- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata masih terus dikembangkan
- Bupati Sleman, Harda Kisway menganggap Sleman saat ini sedang diuji
- Sebelumnya kuasa hukum Sri Purnomo menyebut ada peran lain dari eks Sekda Sleman yang perlu diperiksa
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, mengaku prihatin.
Harda menyebut bahwa sejak awal menjabat, ia sudah menyadari bahwa Kabupaten Sleman tidak luput dari ujian.
Terutama melalui sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat publik.
Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kemarin pada saat peristiwa yang pertama [kasus ESP], ini betul-betul saya Sleman diuji, oleh peristiwa-peristiwa hukum," kata Harda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lebih dari itu Harda menjadikan rentetan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran dalam memimpin daerah.
Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
"Nek saya ya prihatin ya, dan ini bagi saya ilmu. Saat ini saya menjadi bupati ya, harus belajar banyak dari peristiwa ini," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Harda menyebut sudah mengumpulkan para pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas spiritual dan profesional dalam menjalankan amanah jabatan.
"Saya sudah mengumpulkan ke teman-teman, pertama ayo dekat dengan Tuhan. Biar pikiran kita tidak ngaco kemana-mana," tuturnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman hukum dan aturan perundang-undangan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah birokrasi yang ditempuh bisa sesuai aturan dan meminimalisir risiko persoalan hukum.
"Kemudian terus belajar pengetahuan dan perundang-perundangan agar kita dalam menjalankan tugas bisa berjalan secara perundangan dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari," ungkapnya.
Bagi Harda, kasus yang menjerat Sri Purnomo bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan juga peringatan bagi seluruh pejabat aktif.
Ia mengingatkan agar momentum ini dijadikan pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Jadi ini bukan peristiwa yang langsung saja. Tapi ini pelajaran bagi kita semuanya yang sekarang ini aktif di pemerintah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo