- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata masih terus dikembangkan
- Bupati Sleman, Harda Kisway menganggap Sleman saat ini sedang diuji
- Sebelumnya kuasa hukum Sri Purnomo menyebut ada peran lain dari eks Sekda Sleman yang perlu diperiksa
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, mengaku prihatin.
Harda menyebut bahwa sejak awal menjabat, ia sudah menyadari bahwa Kabupaten Sleman tidak luput dari ujian.
Terutama melalui sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat publik.
Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kemarin pada saat peristiwa yang pertama [kasus ESP], ini betul-betul saya Sleman diuji, oleh peristiwa-peristiwa hukum," kata Harda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lebih dari itu Harda menjadikan rentetan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran dalam memimpin daerah.
Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
"Nek saya ya prihatin ya, dan ini bagi saya ilmu. Saat ini saya menjadi bupati ya, harus belajar banyak dari peristiwa ini," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Harda menyebut sudah mengumpulkan para pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas spiritual dan profesional dalam menjalankan amanah jabatan.
"Saya sudah mengumpulkan ke teman-teman, pertama ayo dekat dengan Tuhan. Biar pikiran kita tidak ngaco kemana-mana," tuturnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman hukum dan aturan perundang-undangan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah birokrasi yang ditempuh bisa sesuai aturan dan meminimalisir risiko persoalan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Beban Generasi Sandwich Kian Berat: BKKBN Turun Tangan Bekali Konselor Keluarga
-
Saldo DANA Kaget Menanti, Ini 3 Link Asli untuk Diklaim Warga Jogja
-
Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM: Simbol Kebijaksanaan atau Sekadar Seremonial?
-
Kasus Mahasiswa UNY: BARA ADIL Kritik Keras Polda DIY Soal Publikasi Video Penangkapan
-
Bantah Tuduhan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Harda Kiswaya: Semua sudah Saya Sampaikan ke Kejaksaan