- Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata masih terus dikembangkan
- Bupati Sleman, Harda Kisway menganggap Sleman saat ini sedang diuji
- Sebelumnya kuasa hukum Sri Purnomo menyebut ada peran lain dari eks Sekda Sleman yang perlu diperiksa
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, mengaku prihatin.
Harda menyebut bahwa sejak awal menjabat, ia sudah menyadari bahwa Kabupaten Sleman tidak luput dari ujian.
Terutama melalui sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat publik.
Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kemarin pada saat peristiwa yang pertama [kasus ESP], ini betul-betul saya Sleman diuji, oleh peristiwa-peristiwa hukum," kata Harda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lebih dari itu Harda menjadikan rentetan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran dalam memimpin daerah.
Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
"Nek saya ya prihatin ya, dan ini bagi saya ilmu. Saat ini saya menjadi bupati ya, harus belajar banyak dari peristiwa ini," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Harda menyebut sudah mengumpulkan para pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas spiritual dan profesional dalam menjalankan amanah jabatan.
"Saya sudah mengumpulkan ke teman-teman, pertama ayo dekat dengan Tuhan. Biar pikiran kita tidak ngaco kemana-mana," tuturnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman hukum dan aturan perundang-undangan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah birokrasi yang ditempuh bisa sesuai aturan dan meminimalisir risiko persoalan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal