- Staf Ahli Bupati Sleman, ESP, jadi tersangka korupsi pengadaan internet oleh Kejati DIY.
- Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan akan segera mencari pengganti ESP.
- Modus korupsi adalah menambah penyedia internet fiktif untuk meminta sejumlah uang.
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengambil langkah tegas menyusul penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, berinisial ESP, yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus berhadapan dengan hukum setelah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Harda memastikan posisi yang ditinggalkan ESP akan segera diisi pejabat baru untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, penggantian ini adalah sebuah kepastian dan tidak akan menunggu lama.
"Diganti pasti [staf ahli]. Kalau staf ahli kan tidak ada plt," kata Harda saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, proses penggantian masih harus melalui sejumlah tahapan. Harda menjelaskan pihaknya akan menunggu status hukum inkrah atau setidaknya surat resmi dari Kejati DIY sebelum mengambil keputusan final.
Koordinasi intensif dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera dilakukan untuk menyeleksi kandidat yang paling tepat.
"Ya nunggu dari hukum tetapnya atau nanti sudah ada surat dari Kejati, ya saya akan bahas dengan Baperjakat," ucapnya.
Di sisi lain, tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga tengah mendalami status kepegawaian ESP. Opsi pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sedang dipertimbangkan.
Walaupun terjadi kekosongan jabatan, Harda menjamin roda pemerintahan di Sleman tidak akan terganggu.
Baca Juga: Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
"Tidak [terganggu pemerintahan] karena ini [staf ahli] bagian dari masukan untuk saya," tandasnya.
Modus Korupsi Pengadaan Internet
Sebelumnya, Kejati DIY secara resmi menetapkan ESP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, pada Kamis (25/9/2025).
Bagus menjelaskan, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo, ESP bertindak sebagai pengguna anggaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, surat-surat, hingga pendapat ahli.
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ESP kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
Adapun modus operandi yang digunakan ESP terbilang cukup rapi. Ia diduga secara sengaja menambah penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) ketiga tanpa melalui kajian kebutuhan yang jelas. Penambahan ISP fiktif ini kemudian dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkap Bagus.
Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo