- Staf Ahli Bupati Sleman, ESP, jadi tersangka korupsi pengadaan internet oleh Kejati DIY.
- Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan akan segera mencari pengganti ESP.
- Modus korupsi adalah menambah penyedia internet fiktif untuk meminta sejumlah uang.
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengambil langkah tegas menyusul penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, berinisial ESP, yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus berhadapan dengan hukum setelah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Harda memastikan posisi yang ditinggalkan ESP akan segera diisi pejabat baru untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, penggantian ini adalah sebuah kepastian dan tidak akan menunggu lama.
"Diganti pasti [staf ahli]. Kalau staf ahli kan tidak ada plt," kata Harda saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, proses penggantian masih harus melalui sejumlah tahapan. Harda menjelaskan pihaknya akan menunggu status hukum inkrah atau setidaknya surat resmi dari Kejati DIY sebelum mengambil keputusan final.
Koordinasi intensif dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera dilakukan untuk menyeleksi kandidat yang paling tepat.
"Ya nunggu dari hukum tetapnya atau nanti sudah ada surat dari Kejati, ya saya akan bahas dengan Baperjakat," ucapnya.
Di sisi lain, tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga tengah mendalami status kepegawaian ESP. Opsi pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sedang dipertimbangkan.
Walaupun terjadi kekosongan jabatan, Harda menjamin roda pemerintahan di Sleman tidak akan terganggu.
Baca Juga: Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
"Tidak [terganggu pemerintahan] karena ini [staf ahli] bagian dari masukan untuk saya," tandasnya.
Modus Korupsi Pengadaan Internet
Sebelumnya, Kejati DIY secara resmi menetapkan ESP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, pada Kamis (25/9/2025).
Bagus menjelaskan, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo, ESP bertindak sebagai pengguna anggaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, surat-surat, hingga pendapat ahli.
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun