- Staf Ahli Bupati Sleman, ESP, jadi tersangka korupsi pengadaan internet oleh Kejati DIY.
- Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan akan segera mencari pengganti ESP.
- Modus korupsi adalah menambah penyedia internet fiktif untuk meminta sejumlah uang.
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengambil langkah tegas menyusul penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, berinisial ESP, yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus berhadapan dengan hukum setelah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Harda memastikan posisi yang ditinggalkan ESP akan segera diisi pejabat baru untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, penggantian ini adalah sebuah kepastian dan tidak akan menunggu lama.
"Diganti pasti [staf ahli]. Kalau staf ahli kan tidak ada plt," kata Harda saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, proses penggantian masih harus melalui sejumlah tahapan. Harda menjelaskan pihaknya akan menunggu status hukum inkrah atau setidaknya surat resmi dari Kejati DIY sebelum mengambil keputusan final.
Koordinasi intensif dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera dilakukan untuk menyeleksi kandidat yang paling tepat.
"Ya nunggu dari hukum tetapnya atau nanti sudah ada surat dari Kejati, ya saya akan bahas dengan Baperjakat," ucapnya.
Di sisi lain, tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga tengah mendalami status kepegawaian ESP. Opsi pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sedang dipertimbangkan.
Walaupun terjadi kekosongan jabatan, Harda menjamin roda pemerintahan di Sleman tidak akan terganggu.
Baca Juga: Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
"Tidak [terganggu pemerintahan] karena ini [staf ahli] bagian dari masukan untuk saya," tandasnya.
Modus Korupsi Pengadaan Internet
Sebelumnya, Kejati DIY secara resmi menetapkan ESP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, pada Kamis (25/9/2025).
Bagus menjelaskan, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo, ESP bertindak sebagai pengguna anggaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, surat-surat, hingga pendapat ahli.
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta