- Kecelakaan maut BMW yang menewaskan Argo membuat terdakwa dituntut 2 tahun penjara
- Tuntutan dari JPU terhadap Christiano dianggap berlebihan oleh kuasa hukum terdakwa
- Kuasa Hukum akan mengajukan pledoi di sidang pekan depan
SuaraJogja.id - Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terlalu berlebihan.
Ia menilai, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu itu seharusnya dilihat sebagai kelalaian dua pihak.
"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan dua tahun. Tadi saya kira cuma sekitar satu tahun sampai satu tahun setengah maksimal. Tapi ternyata dua tahun, ya sudah, itu hak jaksa, kok. Kita harus hormati," kata Achiel usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Meski menghormati kewenangan jaksa, Achiel tetap menegaskan bahwa tak semata-mata kecelakaan ini kesalahan terdakwa.
Menurutnya kedua belah pihak memiliki andil dalam kecelakaan yang terjadi.
"[Dua tahun tuntutan] berlebihan, karena tadi, peran kedua-duanya sama, lalai. Ada kelalaian. Jadi nggak bisa sepihak saja," ujarnya.
"Kalau si korban tidak memutar balik kemudian memberikan tanda-tanda, apalagi posisinya di tengah-tengah. Itu mungkin, maaf, mungkin kecelakaan tidak mungkin terjadi," imbuhnya.
Achiel turut menyinggung hasil keterangan saksi ahli dari eks Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beberapa waktu lalu. Saat itu disebutkan bahwa jarak pengereman dalam kecelakaan itu terlalu pendek.
Nihil Autopsi dan Mobil Parkir di TKP Tak Pernah Disebut
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
Lebih jauh, Achiel menyoroti belum adanya kejelasan mengenai penyebab pasti kematian korban.
Menurutnya, hasil visum hanya menyebut korban meninggal akibat kecelakaan tanpa ada autopsi yang dapat memastikan penyebab utama kematiannya.
"Syaratnya untuk bisa ditemukan penyebab kematian adalah adanya autopsi, tapi tidak ada autopsi dalam kasus ini," ujarnya.
Selain itu, pihak pembela turut menyoroti adanya kendaraan lain yang parkir di depan lokasi kejadian. Hal itu diduga turut memicu kecelakaan.
Kendaraan itu, menurut Achiel, tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
"Dari gambar yang disodorkan, CCTV, kemudian juga dari keterangan para saksi, ada satu kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tanggal 24 Mei itu. Yaitu apa? Kendaraan SUV yang berada di depan Peacockoffie [kafe] itu dan itu tidak pernah disebut-sebut sama sekali oleh rekan jaksa," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo