- Kecelakaan maut BMW yang menewaskan Argo membuat terdakwa dituntut 2 tahun penjara
- Tuntutan dari JPU terhadap Christiano dianggap berlebihan oleh kuasa hukum terdakwa
- Kuasa Hukum akan mengajukan pledoi di sidang pekan depan
SuaraJogja.id - Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terlalu berlebihan.
Ia menilai, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu itu seharusnya dilihat sebagai kelalaian dua pihak.
"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan dua tahun. Tadi saya kira cuma sekitar satu tahun sampai satu tahun setengah maksimal. Tapi ternyata dua tahun, ya sudah, itu hak jaksa, kok. Kita harus hormati," kata Achiel usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Meski menghormati kewenangan jaksa, Achiel tetap menegaskan bahwa tak semata-mata kecelakaan ini kesalahan terdakwa.
Menurutnya kedua belah pihak memiliki andil dalam kecelakaan yang terjadi.
"[Dua tahun tuntutan] berlebihan, karena tadi, peran kedua-duanya sama, lalai. Ada kelalaian. Jadi nggak bisa sepihak saja," ujarnya.
"Kalau si korban tidak memutar balik kemudian memberikan tanda-tanda, apalagi posisinya di tengah-tengah. Itu mungkin, maaf, mungkin kecelakaan tidak mungkin terjadi," imbuhnya.
Achiel turut menyinggung hasil keterangan saksi ahli dari eks Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beberapa waktu lalu. Saat itu disebutkan bahwa jarak pengereman dalam kecelakaan itu terlalu pendek.
Nihil Autopsi dan Mobil Parkir di TKP Tak Pernah Disebut
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
Lebih jauh, Achiel menyoroti belum adanya kejelasan mengenai penyebab pasti kematian korban.
Menurutnya, hasil visum hanya menyebut korban meninggal akibat kecelakaan tanpa ada autopsi yang dapat memastikan penyebab utama kematiannya.
"Syaratnya untuk bisa ditemukan penyebab kematian adalah adanya autopsi, tapi tidak ada autopsi dalam kasus ini," ujarnya.
Selain itu, pihak pembela turut menyoroti adanya kendaraan lain yang parkir di depan lokasi kejadian. Hal itu diduga turut memicu kecelakaan.
Kendaraan itu, menurut Achiel, tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
"Dari gambar yang disodorkan, CCTV, kemudian juga dari keterangan para saksi, ada satu kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tanggal 24 Mei itu. Yaitu apa? Kendaraan SUV yang berada di depan Peacockoffie [kafe] itu dan itu tidak pernah disebut-sebut sama sekali oleh rekan jaksa," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh