- Christiano dituntut 2 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan Argo meninggal dunia akibat kecelakaan
- Sejumlah hal yang meringankan Christiano dijelaskan JPU
- Kelalaian terdakwa adalah tak menggunakan kacamata yang seharusnya ia kenakan
SuaraJogja.id - Sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun, dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.
Ia menjelaskan, yang menjadi hal memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Achfandi meninggal dunia," kata Rahajeng saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Namun di sisi lain, jaksa menilai masih ada sejumlah faktor kemanusiaan atau hal yang meringankan yang layak dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
"Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," ungkapnya.
Selain itu, JPU turut menyoroti bahwa keluarga korban dalam hal ibunda Eriko telah sempat memaafkan terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
"Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli walis telah memaafkan terdakwa di persidangan," ucapnya.
Pemaafan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Jaksa menambahkan, faktor usia dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum tak luput menjadi catatan positif.
Tak sampai di situ, jaksa menyebut Christiano telah mengakui perbuatannya tanpa berbelit dan menunjukkan penyesalan mendalam.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU menegaskan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan, JPU akhirnya menyampaikan tuntutannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY