- Christiano dituntut 2 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan Argo meninggal dunia akibat kecelakaan
- Sejumlah hal yang meringankan Christiano dijelaskan JPU
- Kelalaian terdakwa adalah tak menggunakan kacamata yang seharusnya ia kenakan
SuaraJogja.id - Sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun, dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.
Ia menjelaskan, yang menjadi hal memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Achfandi meninggal dunia," kata Rahajeng saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Namun di sisi lain, jaksa menilai masih ada sejumlah faktor kemanusiaan atau hal yang meringankan yang layak dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
"Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," ungkapnya.
Selain itu, JPU turut menyoroti bahwa keluarga korban dalam hal ibunda Eriko telah sempat memaafkan terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
"Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli walis telah memaafkan terdakwa di persidangan," ucapnya.
Pemaafan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Jaksa menambahkan, faktor usia dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum tak luput menjadi catatan positif.
Tak sampai di situ, jaksa menyebut Christiano telah mengakui perbuatannya tanpa berbelit dan menunjukkan penyesalan mendalam.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU menegaskan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan, JPU akhirnya menyampaikan tuntutannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais