Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:46 WIB
Christiano Pengarapenta bertemu keluarga usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Christiano dituntut 2 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan Argo meninggal dunia akibat kecelakaan 
  • Sejumlah hal yang meringankan Christiano dijelaskan JPU
  • Kelalaian terdakwa adalah tak menggunakan kacamata yang seharusnya ia kenakan

SuaraJogja.id - Sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.

Namun, dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.

Ia menjelaskan, yang menjadi hal memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Argo meninggal dunia.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Achfandi meninggal dunia," kata Rahajeng saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Namun di sisi lain, jaksa menilai masih ada sejumlah faktor kemanusiaan atau hal yang meringankan yang layak dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

"Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," ungkapnya.

Selain itu, JPU turut menyoroti bahwa keluarga korban dalam hal ibunda Eriko telah sempat memaafkan terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM

"Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli walis telah memaafkan terdakwa di persidangan," ucapnya.

Pemaafan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Jaksa menambahkan, faktor usia dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum tak luput menjadi catatan positif.

Tak sampai di situ, jaksa menyebut Christiano telah mengakui perbuatannya tanpa berbelit dan menunjukkan penyesalan mendalam.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU menegaskan.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan, JPU akhirnya menyampaikan tuntutannya.

Load More