Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:46 WIB
Christiano Pengarapenta bertemu keluarga usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Christiano dituntut 2 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan Argo meninggal dunia akibat kecelakaan 
  • Sejumlah hal yang meringankan Christiano dijelaskan JPU
  • Kelalaian terdakwa adalah tak menggunakan kacamata yang seharusnya ia kenakan

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa menuntut agar Christiano dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebut dia.

Load More