- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
SuaraJogja.id - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Kondisi rambu lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebut tidak memenuhi standar dan diragukan legalitasnya oleh saksi ahli.
Hal ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (15/10/2025), saat ahli keselamatan lalu lintas, Eddy Suzendi, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Temuan ini berpotensi mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Rambu Tanpa Logo Dinas Resmi
Eddy, yang merupakan pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengaku telah melakukan survei langsung di lokasi kejadian.
Hasilnya, ia menemukan kejanggalan serius pada rambu batas kecepatan yang terpasang di kawasan tersebut.
Menurutnya, rambu itu tidak dipasang oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Indikasi utamanya adalah tidak adanya logo dinas perhubungan, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pada plang rambu tersebut.
Baca Juga: Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
"Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang," kata Eddy di dalam persidangan.
Keraguan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan rambu di salah satu ruas jalan tersibuk di Sleman itu.
Penempatan Tak Sesuai Aturan
Selain soal legalitas, Eddy juga mengkritisi penempatan rambu yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas dan tata ruang sekitar.
Ia menyoroti posisi rambu yang justru terlalu dekat dengan pusat keramaian warga.
"Kebetulan di situ saya lihat jarak rambu itu malah cuma beberapa meter dari keramaian, di situ ada perumahan atau pabrik," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat