- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jalan Palagan dikategorikan sebagai ruas kolektor primer.
Status ini mensyaratkan pemasangan rambu batas kecepatan harus dilakukan secara berjenjang dan berulang untuk memastikan efektivitasnya.
Idealnya, rambu harus ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter.
Namun, di lokasi kejadian, kondisinya jauh dari ideal.
"Karena ruas jalan itu kolektor primer, jadi kalau ada batas kecepatan harus berbentuk rambu. Diletakkan di awal dan akhir, kalau bisa karena itu padat, per 500 meter terpasang. Nah di situ [Jalan Palagan] tidak ada, adanya cuma dua sebelah kiri dan kanan tadi," ungkap Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkap hasil perhitungannya terkait kecepatan mobil terdakwa berdasarkan bekas pengereman di lokasi.
"Pada saat kami ke sana, sudah ada beberapa kali, saya bisa melihat ada sekitar 20 meter lebih lah [sisa pengereman]. [Jadi kecepatan mobil rata-rata] antara 60an km/jam sekitar itu," tuturnya.
Kuasa Hukum Manfaatkan Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Menurutnya, kesaksian ahli mata justru menguatkan bahwa kondisi penglihatan kliennya bukan faktor utama.
Baca Juga: Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
"Ahli mata menyatakan itu [silinder] tidak menyebabkan kecelakaan. Jadi dengan mata silinder itu dia enggak pakai kacamata enggak masalah," ucap Achiel.
Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang dikritisi oleh ahli keselamatan lalu lintas. Achiel menegaskan bahwa kelalaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
"Bisa saja penyebab kecelakaan itu kedua-duanya, baik pengemudi atau yang tertabrak, sama-sama punya peran, sama-sama lalai," tuturnya.
Pihaknya kini menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Selasa (21/10/2025) pekan depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Fakta Baru Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman: Proposal Bantuan Dikumpulkan ke Salah Satu Cawabup
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi