- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jalan Palagan dikategorikan sebagai ruas kolektor primer.
Status ini mensyaratkan pemasangan rambu batas kecepatan harus dilakukan secara berjenjang dan berulang untuk memastikan efektivitasnya.
Idealnya, rambu harus ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter.
Namun, di lokasi kejadian, kondisinya jauh dari ideal.
"Karena ruas jalan itu kolektor primer, jadi kalau ada batas kecepatan harus berbentuk rambu. Diletakkan di awal dan akhir, kalau bisa karena itu padat, per 500 meter terpasang. Nah di situ [Jalan Palagan] tidak ada, adanya cuma dua sebelah kiri dan kanan tadi," ungkap Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkap hasil perhitungannya terkait kecepatan mobil terdakwa berdasarkan bekas pengereman di lokasi.
"Pada saat kami ke sana, sudah ada beberapa kali, saya bisa melihat ada sekitar 20 meter lebih lah [sisa pengereman]. [Jadi kecepatan mobil rata-rata] antara 60an km/jam sekitar itu," tuturnya.
Kuasa Hukum Manfaatkan Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Menurutnya, kesaksian ahli mata justru menguatkan bahwa kondisi penglihatan kliennya bukan faktor utama.
Baca Juga: Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
"Ahli mata menyatakan itu [silinder] tidak menyebabkan kecelakaan. Jadi dengan mata silinder itu dia enggak pakai kacamata enggak masalah," ucap Achiel.
Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang dikritisi oleh ahli keselamatan lalu lintas. Achiel menegaskan bahwa kelalaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
"Bisa saja penyebab kecelakaan itu kedua-duanya, baik pengemudi atau yang tertabrak, sama-sama punya peran, sama-sama lalai," tuturnya.
Pihaknya kini menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Selasa (21/10/2025) pekan depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026