- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jalan Palagan dikategorikan sebagai ruas kolektor primer.
Status ini mensyaratkan pemasangan rambu batas kecepatan harus dilakukan secara berjenjang dan berulang untuk memastikan efektivitasnya.
Idealnya, rambu harus ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter.
Namun, di lokasi kejadian, kondisinya jauh dari ideal.
"Karena ruas jalan itu kolektor primer, jadi kalau ada batas kecepatan harus berbentuk rambu. Diletakkan di awal dan akhir, kalau bisa karena itu padat, per 500 meter terpasang. Nah di situ [Jalan Palagan] tidak ada, adanya cuma dua sebelah kiri dan kanan tadi," ungkap Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkap hasil perhitungannya terkait kecepatan mobil terdakwa berdasarkan bekas pengereman di lokasi.
"Pada saat kami ke sana, sudah ada beberapa kali, saya bisa melihat ada sekitar 20 meter lebih lah [sisa pengereman]. [Jadi kecepatan mobil rata-rata] antara 60an km/jam sekitar itu," tuturnya.
Kuasa Hukum Manfaatkan Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Menurutnya, kesaksian ahli mata justru menguatkan bahwa kondisi penglihatan kliennya bukan faktor utama.
Baca Juga: Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
"Ahli mata menyatakan itu [silinder] tidak menyebabkan kecelakaan. Jadi dengan mata silinder itu dia enggak pakai kacamata enggak masalah," ucap Achiel.
Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang dikritisi oleh ahli keselamatan lalu lintas. Achiel menegaskan bahwa kelalaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
"Bisa saja penyebab kecelakaan itu kedua-duanya, baik pengemudi atau yang tertabrak, sama-sama punya peran, sama-sama lalai," tuturnya.
Pihaknya kini menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Selasa (21/10/2025) pekan depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026
-
Kekayaan Bersih Nicolas Maduro Terungkap: Dari Sopir Bus hingga Presiden Kontroversial Venezuela
-
Mengenal Abdi Dalem Palawija: Peran dan Perubahannya di Keraton Yogyakarta
-
Ketika Sawit Sekadar Soal Untung, Pakar Sebut Potensi Besar Pakan Ternak jadi Terabaikan