- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
SuaraJogja.id - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Kondisi rambu lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebut tidak memenuhi standar dan diragukan legalitasnya oleh saksi ahli.
Hal ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (15/10/2025), saat ahli keselamatan lalu lintas, Eddy Suzendi, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Temuan ini berpotensi mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Rambu Tanpa Logo Dinas Resmi
Eddy, yang merupakan pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengaku telah melakukan survei langsung di lokasi kejadian.
Hasilnya, ia menemukan kejanggalan serius pada rambu batas kecepatan yang terpasang di kawasan tersebut.
Menurutnya, rambu itu tidak dipasang oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Indikasi utamanya adalah tidak adanya logo dinas perhubungan, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pada plang rambu tersebut.
Baca Juga: Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
"Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang," kata Eddy di dalam persidangan.
Keraguan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan rambu di salah satu ruas jalan tersibuk di Sleman itu.
Penempatan Tak Sesuai Aturan
Selain soal legalitas, Eddy juga mengkritisi penempatan rambu yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas dan tata ruang sekitar.
Ia menyoroti posisi rambu yang justru terlalu dekat dengan pusat keramaian warga.
"Kebetulan di situ saya lihat jarak rambu itu malah cuma beberapa meter dari keramaian, di situ ada perumahan atau pabrik," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Santap MBG, Puluhan Siswa SMA Muhammadiyah 7 Jogja Keracunan, Operasional SPPG Wirobrajan Dihentikan
-
Warungboto Jadi Percontohan, Pemkot Jogja Genjot Pengelolaan Sampah Organik di RTH Publik
-
Rebutan Vasektomi Gratis + Dapat Rp1 Juta? Fenomena KB Pria di Sleman Bikin Kaget
-
3 Link DANA Kaget, Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Langsung Cair ke Rekening
-
Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu